Pilpres 2019

Haris Azhar Ungkap Fakta Ia tak Bersedia Jadi Saksi BPN di MK: Harusnya Diundang Itu Sulman Aziz

Haris Ahzar Ungkap Fakta Ia tak Bersedia Jadi Saksi BPN di MK: Harusnya Diundang Itu Sulman Aziz

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Glery
Haris Azhar jadi saksi tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (19/6/2019). 

"Karena siapapun yang terpilih punya problem mengenai HAM menurut saya," ujar Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis 1998 ini.

Sebelumnya diberitakan Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis 1998, Haris Azhar, menjadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Miftah Sabri, menuturkan, mantan Koordinator KontraS itu akan memberikan kesaksiannya untuk membuktikan adanya dugaan keterlibatan aparatur negara dalam proses pemenangan pasangan nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin.

“Mas Haris sebagai warga negara dan tokoh masyarakat sipil dan nanti beliau adalah orang yang dicurhati oleh beberapa orang aparat yang membagikan data dengan beliau dan kita akan menguji itu,” kata Miftah saat ditemui di Media Centre, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Haris, lanjut Miftah, diyakini BPN mampu memberikan bukti satu petitum yang menyebut adanya ketidaknetralan aparatur negara.

“Ada keterlibatan aparat negara, penggunaan tangan-tangan negara,” ujar Miftah.

Aktivis HAM Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis HAM Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Mandi dan Main Busa Bareng Gempi, Gisella Anastasia Menuai Banyak Komentar Negatif Warganet

Seperti diketahui, dalam petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga, dugaan keterlibatan aparat negara dianggap sebagai bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Adapun tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh saksi dan ahli akan menyampaikan keterangannya dalam sidang.

Sejumlah Poin Penolakan Haris Azhar

Adapun terdapat 5 poin yang menjadi alasan Haris Azhar enggan hadir dalam persidangan.

Pertama, Haris mengatakan dirinya memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulaiman aziz yang mengungkapkan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.

Baca: Yusril Sebut Saksi 02 Agus Maksum Beri Keterangan Campur Aduk, Simak Penjelasannya!

 

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)

Bantuan hukum yang diberikan berdasarkan profesi advokat yang ia jalani.

Kedua, dalam pekerjaan mendampingi Sulaiman Aziz berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi.

Serta mengingat nilai nilai profesionalitas polisi yang diharuskan netral dan tidak memihak pada Pilpres.

Menurut Haris Azhar, Sulaiman aziz merupakan whisterblower.

Ketiga, Haris Azhar mengatakan pendampingan hukum yang diberikan kepada Sulaiman Aziz dilakukan secara pro bono, yang bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved