Grab Akan Beri Sanksi Bagi Pelanggan yang Batalkan Pesanan, Ini Besaran Denda Biaya dan Mekanismenya
Perusahaan transportasi online, Grab akan mengenakan denda pada calon penumpang yang membatalkan perjalanan.
"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan," sebutnya.
Lokasi uji coba pun masih terbatas.
"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama satu bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab.
3. Mekanisme pemberian denda
Biaya pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu, yaitu:
- Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.
- Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.
- Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.
Baca: Dideng, Seni Sastra Lisan dari Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, yang Kian Punah
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik 28 Kontainer Bukti C1 yang Disodorkan ke MK Dipersoalkan Majelis Hakim
4. Besaran denda yang dikenakan
Masih dari Kompas.com, Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang.
Namun ada dua jenis denda yakni GrabBike dan GrabCar.
Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000.
Sementara denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.
Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain sebagai berikut:
- Jika pelanggan membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau
