Grab Akan Beri Sanksi Bagi Pelanggan yang Batalkan Pesanan, Ini Besaran Denda Biaya dan Mekanismenya

Perusahaan transportasi online, Grab akan mengenakan denda pada calon penumpang yang membatalkan perjalanan.

Editor: andika arnoldy
Tribunnews.com/Dea Duta Aulia
GrabBike. Inilah lima fakta soal Grab yang akan memberikan denda bagi pelanggan bila mereka membatalkan pesanan. 

"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan," sebutnya.

Lokasi uji coba pun masih terbatas.

"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama satu bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab.

3. Mekanisme pemberian denda

Biaya pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu, yaitu:

- Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.

- Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.

- Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.

Baca: Dideng, Seni Sastra Lisan dari Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, yang Kian Punah

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik 28 Kontainer Bukti C1 yang Disodorkan ke MK Dipersoalkan Majelis Hakim

4. Besaran denda yang dikenakan

Masih dari Kompas.com, Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang.

Namun ada dua jenis denda yakni GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000.

Sementara denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain sebagai berikut:

- Jika pelanggan membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved