Akhirnya Pelaku Pembunuh Kariawati Bank Dibekuk Polisi, Diduga Membunuh Karena Motif Ekonomi!

Akhirnya dua pelaku yang diduga sebagai pembunuh kariawati Bank Santi berhasil diamankan.

Editor:
(Kolase Tribun Medan/Facebook.com/Rahmaa Adjahh)
Foto Santi Devi Malau, karyawan Bank, semasa hidupnya dibagikan netizen ke media sosial. 

Kabar tewasnya Santi Devi Malau turut dibagikan rekan-rekannya ke media sosial.

Netizen menyampaikan turut berduka cita.

"Innalillahi wainnailahi rojiun. 
Telah berpulangnyah ke rahmatullah kakak kami #Santi devi malau . Semoga amal ibadahnyah diterima disisi Allah swt. Amin iya allah #Alfatihah kak," tulis akun Facebook @Rahmaa Adjahh. 

Gambar mungkin berisi: 1 orang, dekat

"Orang-orang baik akan pergi duluan menghadap Allah. Namun yang gk di terima meninggal nya sangat tragis apalagi di bunuh. Semoga tenang di alam sana SANTI DEVI MALAU. Baru kemarin cerita2 di bank saat nyetor uang," tulis akun @Yudhi Toretto. 

"Innalillahi wa innalillahi rojiun,
Selamat jalan ya dek Santi devi Malau,
Semoga amal ibadah mu,di terima di sisi Tuhan yang Maha Esa,
Dan di tempat kan di tempat orang" yang beriman,
Kesalahan mu,juga di maaf kan oleh Tuhan dan semua orang yang sudah kenal dengan mu,
Semoga keluarga yang di tinggalkan di beri kesabaran juga ketabahan menghadapi semua cobaan ini,
Semoga khusnul khotimah ya dek," tulis akun @Sony Franco.

"Omg, ini Santi devi malau kwn smp ku..!!  
Cantik, pintar, karir bagus.. Semoga tenang disisi Allah Bapa.. RIP," tulis akun @Mustika Ratu Pasaribu.

Saat ini jenazah wanita kelahiran 15 November 1993 itu telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Pelaku Sudah Diketahui Orang Dekat Korban 

Kasatreskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan terus menyelidiki kasus penemuan mayat bernama Santi Devi Malau.

Santi ditemukan tewas dalam kamar kos Simpang Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (14/6/2019) sekitar pukul 10.13 WIB kemarin.

Dodi mengatakan untuk nama tersangka telah dikantongi.

Sampai saat ini pihaknya masih berusaha keras untuk mendapatkan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved