Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi Diminta Tolak Semua Permohonan Paslon 02
Pada sidang hari ini, pihak Mahkamah Konstitusi diminta supaya menolak permohonan tim Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya
Editor:
Suang Sitanggang
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN.
Penggugat juga menyebut ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Sidang di MK ini dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Minta MK Tolak Semua Pemohonan yang Diajukan Prabowo-Sandiaga
Penulis : Kristian Erdianto