Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi Diminta Tolak Semua Permohonan Paslon 02
Pada sidang hari ini, pihak Mahkamah Konstitusi diminta supaya menolak permohonan tim Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, kembali dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019).
Pada sidang hari ini, pihak Mahkamah Konstitusi diminta supaya menolak permohonan tim Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Pada sidang sebelumnya, Tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional.
Sebagaimana diketahui, KPU dalam rekapitulasi suara nasional, telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak, mengalahkan Prabowo-Sandiaga Uno.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu menjadi salah satu poin petitum yang dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ali.
Ali juga meminta MK menerima eksepsi KPU yang dibacakan dalam dalil permohonan.
Seluruh eksepsi yang dibacakan tersebut membantah seluruh gugatan sengketa yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," ucap Ali.
Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019) lalu, tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Pokok permohonan itu antara lain cacat formil persyaratan calon wakil presiden Nomor Urut 01 Ma’aruf Amin yang sejak pencalonan.
Disebutkan hingga sidang pendahuluan digelar masih berstatus pejabat BUMN.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan cacat materiil Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin selaku pihak terkait.