Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Tetap akan Kalah Kata Mantan Ketua Hakim MK Ini, Walau Diberi Suara Penuh di Kabupaten

Prabowo-Sandi Tetap akan Kalah Kata Mantan Ketua Hakim MK Ini, Walau Diberi Suara Penuh di Kabupaten

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(repro kompas tv)
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, memperkenalkan anggota tim pengacara pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). 

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.

Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.

"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.

"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.

Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.

Baca: Mujiono, Warga di Sarolangun, Jambi yang Ubah Batu Alam Menjadi Bernilai Tinggi dengan Alat Seadanya

Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.

Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.

Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 ini, ada total 192.866.254 jumlag pemilih.

Namun, KPU mencatat, hanya 158.012.506 orang yang menggunakan hak suaranya, dengan rincian 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.

Sementara itu tak seperti KPU, BPN ternyata hanya menghitung 132.223.408 suara sah.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved