Pengacara Jokowi Bilang Gugatan 02 Paling Menyimpang & Kubu Prabowo-Sandi Mencari 'Kuburan' Sendiri

"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang

Editor: Suci Rahayu PK
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).

Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.

Baca: Siapa Sebenarnya Ali Nurdin, Kuasa Hukum KPU Berpengalaman Kalahkan Prabowo di Sengketa Pilpres 2014

Baca: Nikita Mirzani Tolak Mentah-mentah hingga 2 Kali Saat Atta Halilintar Ingin Berbuat Ini di Rumahnya

Namun demikian, Tim Hukum 02 justru membacakan materi permohonan perbaikan.

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

BPN Sebut Dari Awal Prabowo-Sandi Tak Niat Ajukan Gugatan Pilpres ke MK

Terungkap, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Sandi tak niat ajukan gugatan pilpres ke MK.

Terkait sedari awal Prabowo-Sandi tak ingin ajukan gugatan pilpres ke MK dijelaskan langsung oleh Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade.

WartaKotaLive melansir dari Kompas.com, Andre Rosiade ungkap sebenarnya Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak ingin ajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menjadi salah satu alasan Prabowo-Sandiaga tidak hadir saat sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di MK pada Jumat (14/6/2019).

"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok. Alasannya pertama karena memang dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi kan tidak ingin gugat ke MK," ujar Andre saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Menurut Andre, para pendukung capres-cawapres 02 itu yang justru meminta Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.

Usul tersebut berangkat dari adanya dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas selama pilpres.

Akhirnya, Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ke MK.

"Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami. Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK," kata Andre.

"Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," ucapnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved