Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi, Siswa Dilecehkan Saat Jam Pelajaran Berlangsung
Seorang guru agama melakukan tindakan asusila terhadap siswanya di sekolah saat jam pelajaran sedang berlangsung
Keluarga korban yang tak terima tindakan senonoh sang guru pun melaporkan kasus ini ke Polres Majene.
Tersangka yang diketahui sudah berkeluarga ini ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Batu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana.
Ia juga sudah mengakui perbuatannya.
Wakapolres Majene Kompol Jamaluddin, dalam konferensi pers di kantor Polres Majene menjelaskan, tersangka berikut barang bukti diamankan.
“Tersangka membujuk korban jika apa yang ia lakukan itu kelak bisa membuat korban cepat tumbuh besar dan dewasa,” jelas Jamaluddin.
Akibat perbuatannya, tersangka HN dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli Siswanya Usia 8 Tahun di Kelas, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi
Penulis : Kontributor Polewali, Junaedi