Pilpres 2019

Dipermasalahkan soal Jokowi Ajak Pakai Baju Putih ke TPS, 01: BPN Juga Ajak Pemilihnya Begitu

Dipermasalahkan soal Jokowi Ajak Pakai Baju Putih ke TPS, 01: BPN Juga Ajak Pemilihnya Begitu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Intrusksi yang disinggung yakni untuk memakai baju putih saat datang ke TPS pada 17 April lalu, dikutip dari Kompas TV, Jumat (14/6/2019).

Bambang lantas menyatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan kerahasiaan pemilih.

"Majelis, beberapa hari sebelum pencoblosan, paslon 01 secara gencar berkampanye datang ke TPS menggunakan baju putih, bahkan menuliskan pesan beramai-ramai untuk menggunakan baju putih, pada saat datang ke TPS 17 April," ujar Bambang dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019.

Baca: Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tahap 1 Tersangka Rosmini

Baca: Heboh, Suami Istri di Tasik Pertontonkan Live Video Asusila, Mau Nonton? Anak-anak Bayar Rp 5.000

Menurutnya hal ini melanggar asas rahasia dalam pilpres.

"Ajakan kontestan yang demikian berbahaya menimbulkan di antara para pendukung dan nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam pilpres."

Ia menilai seharusnya kubu 01 yang mengajukan capres pertahana, Jokowi, memahami asas pemilu.

"Harusnya capres 01 yang juga pcapres pertahana paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dalam azaz kerahasiaan."

"Maka instruksi untuk memakai baju putih di TPS jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945."

Baca: Mujiono, Warga di Sarolangun, Jambi yang Ubah Batu Alam Menjadi Bernilai Tinggi dengan Alat Seadanya

Baca: Hasil Piala Asia Futsal U-20, Timnas Indonesia vs Vietnam, Garuda Muda Melaju ke Babak Semifinal

Yang berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Bambang mengatakan, hal ini juga dapat membuat tekanan psikologis bagi pendukung paslon 02.

"Bukan hanya melanggar asas yang rahasia, ajakan memakai baju putih juga pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas, karena boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatfi bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01."

"Meski baru ajakan, tapi karena dilakukan oleh capres yang juga capres pertahana tentu mempunyai pengaruh," pungkas Bambang.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bantah Tuduhan Kubu 02, Tim Hukum 01: Faktanya BPN Juga Ajak Pemilihnya Pakai Baju Putih

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved