PRIA Kanibal Berikan Makan Daging Manusia kepada Anaknya, 1 Tas Berisi Potongan Tubuh Manusia

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah seorang ayah yang kanibal memberi makan daging manusia kepada anaknya

Editor: ridwan
Ilustrasi--Jorge Beltrano (53) dan istrinya Isabel Cristina Peres (53) terbukti di pengadilan bahwa mereka telah melakukan pembunuhan dan memangsa jasad korbannya. 

Kepada pengadilan Rusia, Arkady kemudian mengaku telah merebus dan menyantap bola mata, jantung, dan otak Popovich.

Baca: Dandim 0419/Tanjab Berharap Dukungan Pemkab Agar Danau Jabung Menjadi Destinasi Wisata

Valeria juga ikut menyantap potongan tubuh Popovich.

Kepada polisi anak itu mengatakan, dia menggunakan penggorengan untuk memasak jantung Popovich.

Valeria kini untuk sementara ditahan di rumah tahanan anak-anak tetapi terlalu muda untuk dijerat dakwaan hukum.

Baca: Halal Bihalal, Maulana Minta Dinsos Kota Jambi Tekan Angka Kemiskinan

Menurut undang-undang Rusia seseorang baru bisa dijerat dakwaan hukum pada usia 16 tahun.

Meski dalam kasus-kasus serius misalnya pembunuhan, penculikan atau pemerkosaan, usia tersebut diturunkan menjadi 14 tahun.

Dua kanibal, salah satunya membawa tas berisikan potongan tubuh manusia, menerima hukuman penjara seumur hidup di Afrika Selatan.

Baca: PRAMUGARI Garuda Tetap Tabah Ditendang dan Ditampar, Kopassus Tiba Menyelamatkan Mereka

Melansir dari Dailymail pada Rabu (12/12/2018), salah satu kanibal ditangkap setelah ia menyerahkan dirinya ke polisi karena melakukan pembunuhan atas nama korban Zanele Hlatshwayo.

Dikatakan bahwa Mbatha adalah tabib tradisional, ia menyerahkan dirinya ke kantor polisi di Escourt, di Provinsi KwatZulu, pada tahun lalu.

Ia membawa tas berisikan kaki dan tangan manusia, dan mengatakan pada polisi bahwa dia lelah makan daging manusia.

Baca: Asik Main dengan Janda di Ranjang, Suami Kepergok Istrinya Sendiri di Kosan, Dua Bulan Tak Pulang!

Namun, polisi tak begitu saja percaya dengan pengakuannya, sampai dia membawa petugas ke rumah di mana banyak korban ditemukan.

Setelah itu, dua pelaku ini dibawa ke Pengadilan Tinggi Pietermaritzburg, dan hakim Peter Olsen mengatakan, pasangan ini bersalah atas kejahatan keji.

Pengadilan juga mendengar bahwa korban Hlatshwayo telah dipancung oleh Mbatha dengan bantuan Magubane.

Baca: Sangkara Project, Upaya Gadis Jambi Kurangi Dampak Buruk Plastik

Mereka lalu memindahkan organ dalam, tangan, dan kakinya untuk mendapatkan keberuntungan melalui 'muthi' sebutan untuk obat tradisional di beberapa bagian Afrika bagian selatan.

Mbatha dikatakan telah menginstruksikan Magubane untuk memakan daging wanita 24 tahun itu untuk 'keberuntungan', sebelum mengklaim dia dipaksa menjadi kanibalisme.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved