Ini Fakta Terbaru Tentang 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Latar Belakang Kasusnya

Dugaannya telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsidair pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang

Editor: Tommy Kurniawan
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Ini Fakta Terbaru Tentang 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Latar Belakang Kasusnya 

Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Yetty sendiri yang saat dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan jika dirinya ditetapkan tersangka kepolisian. Namun ia enggan mengomentarinya terlebih jauh.

"Saran saya, minta tanggapan pak Hepriyadi saja, selaku komisioner KPU Sumsel divisi Hukum, karena mereka juga sangat tahu tentang ini," ujarnya, Sabtu (15/6/2019).

Sementara Hepriyadi yang dihubungi, belum bisa memberikan jawaban yang pasti, mengingat saat ini sedang berada di Polresta Palembang.

"Kami masih di Poltabes (Polresta, red), singkatnya.

Baca: FAKTA Terbaru Tidak Benar Istri Digadai, Hartono Mengaku Malah Sudah Menikahi Istri Hori

Baca: Dua Pemuda Asal Sumsel Nekat Begal di Sarolangun, Korban Masih SMP

Baca: Sindiran Keras Najwa Shihab Lihat Kasus Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Semakin Bebas

Klarifikasi KPU Palembang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang akhirnya buka suara atas kasus ditetapkannya 5 komisioner KPU Palembang periode 2019-2024 sebagai tersangka oleh Polresta Palembang, atas dugaan pelanggaran pemilu sejak 11 Juni lalu.

Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum Abdul Malik mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada, meskipun pihaknya telah berbuat semaksimal mungkin sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum, dan tidak menyangka (jadi tersangka) karena secara umum proses Pemilu di kota Palembang sudah berjalan dengan baik dan lancar," kata Abdul Malik, Sabtu (15/6/2019).

Ditambahkan Malik, pihaknya sudah melaksanakan dan berkoordinasi dengan KPU satu tingkat diatas (KPU Sumsel), setiap bentuk kegiatan penyelenggaraan pemilu di kota Palembang.

Selain itu, pihaknya membantah keras ingin menghilangkan hak pilih warga khususnya di Kecamatan Ilir Timur (IT) II setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Palembang untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"Apa yang kami lakukan, sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi. Jangankan untuk menghilangankan hak pilih, niat saja tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel merekomendasikan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan di seluruh TPS di Sumatera Selatan (Sumsel), yang didapati warga negara kehilangan hak pilih atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.

“Untuk menjaga hak pilih warga negara, dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan Pemilu Susulan, Pemilu lanjutan hingga pemungutan suara ulang,” cap, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto, Sabtu (20/4/2019) silam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved