Pilpres 2019

Yusril Santai Tanggapi Tuduhan Kenaikan Gaji PNS, Ajakan Nyoblos Pakai Baju Putih, Mudah Dipatahkan!

Yusril Ihza Mahendra Tim Hukum Jokowi-Maruf menanggapi santai tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandi tentang adanya kecurangan

Editor: bandot
Tribun Jambi
Ketua Umum Parta Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, di Jambi, Senin (5/3). 

Yusril Santai Tanggapi Tuduhan Kenaikan Gaji PNS, 'Baju Putih' Mudah Dipatahkan

TRIBUNJAMBI.COM - Yusril Ihza Mahendra Tim Hukum Jokowi-Maruf menanggapi santai tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandi tentang adanya kecurangan terstruktur sistematis dan masif.

Sebelumnya pada sidang gugatan di MK Tim Hukum Prabowo-Sandi menuduh calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Satu diantaranya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca: Sidang MK, Tanggapan Mahfud MD Soal Tuntutan BPN Prabowo-Sandi Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi

Baca: Tak Hadir Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Kemana Prabowo dan Jokowi?

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.

Ada 7 kebijakan anggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Ketujuh kebijakan itu yakni, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Kemudian, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, serta menaikan gaji perangkat desa.

Selain itu, menaikan dana kelurahan dan mencairkan dana Bansos.

Selanjutnya, kebijakan menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

Menurut Bambang, seluruh kebijakan waktunya dilakukan berdekatan, atau bahkan beberapa saat menjelang hari pencoblosan pilpres 2019, yaitu pada awal tahun hingga pertengahan April 2019.

"Tujuannya adalah memengaruhi pemilih, guna memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang.

Nyoblos Pakai Baju Putih

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga mempersoalkan seruan memakai baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) saat 17 April 2019, oleh pasangan capres cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf kepada pendukungnya.

Seruan mengajak pakai baju putih itu dianggap sebuah pelanggaran pemilu yang serius.

Pelanggaran yang dimaksud terkait asas pemilu yang bebas dan rahasia.

"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk menyoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," ujar Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum 02.

Baca: Kejanggalan Harta Jokowi Dibongkar Bambang Widjajanto, Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M

Baca: KISAH Pelarian Prada DP Usai Mutilasi Vera, Sembunyi di Padepokan: Rini mimpi Didatangi Korban

Baca: Yusril Ihza Mahendra Tertawa Mendengar Jawaban Mahfud MD, Video saat Bahas Status Maruf Amin

"Karena, amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01 dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih," tambah dia.

Bambang mengatakan, ajakan tersebut dilakukan oleh Jokowi yang bukan hanya seorang capres tapi juga presiden.

Menurut dia, ajakan itu mempunyai pengaruh psikologis yang akan mengganggu kebebasan masyarakat untuk memilih.

Pelanggaran asas pemilu yang bersifat rahasia dan bebas ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Bambang mengatakan ini bisa disebut terstruktur karena dilakukan langsung oleh presiden.

Kemudian bisa disebut sistematis karena direncanakan dengan matang, yaitu mengenakan baju putih ke TPS pada 17 April.

"Dan bersifat masif, karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, yang dapat memengaruhi psikologi pemilih dan amat mungkin menimbulkan intimidasi kepada pemilih, dan akhirnya bisa jadi membawa pengaruh bagi hasil Pilpres 2019," kata dia.

Yusril Tanggapi Santai

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan.

Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Contohnya ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS.

Ketua Umum Parta Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, di Jambi, Senin (5/3).
Ketua Umum Parta Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, di Jambi, Senin (5/3). (TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN)

Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.

Selain itu, pengacara 02 juga harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut.

Baca: VIDEO VIRAL Adegan Mesum Dua Remaja yang Masih Berseragam SMK Tersebar di Media Sosial!

Baca: VIDEO MESUM Berseragam SMK Viral di WhatsApp, Ternyata Berawal Dari Kecewa Cinta Diputus!

Baca: Ahmad Dhani Dikabarkan Minta Bilik Asmara Lepas Kerinduan Mulan Jameela, Karutan Sebut Tak Ada

Baca: Richard Kyle Bagikan Acara Pertunangan, Jessica Iskandar Posting Tutup Pintu untuk Ludwig Walburg

Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.

"Misal Pak Jokowi mengatakan 'ayo datang pakai baju putih' lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?" ujar Yusril.

"Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," tambah dia.

Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret.

Artinya, pengacara 02 harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.

Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved