Pilpres 2019

Status Ma'ruf Amin dan 7 Kebijakan Anggaran Jokowi yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Bambang Widjojanto mengungkit kecurangan yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Status Ma'ruf Amin dan 7 Kebijakan Anggaran Jokowi yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan cawapres 01, Ma'ruf Amin, masih menjabat Komisaris BNI Syariah, diungkit-ungkit tim kuasa hukum BPN.

Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengungkit kecurangan yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

Itu dipaparkan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Satu hal yang diungkit Bambang Widjojanto soal calon Wapres 01, Ma'ruf Amin, masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.

LIVE FB SIDANG SENGKETA PILPRES 2019 DI MK

Baca Juga

 Istilah R*xona Hijau Viral di Kerinci Jambi, Video Panas 41 Detik Wanita Puaskan Diri Pakai Botol

 Kapolres Lumajang Geleng-geleng Kepala, Tahu Kelakuan Hori yang Gadaikan Istri 1 Tahun ke Tetangga

 Jangan Ketinggalan, Catat Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2019, Ada IPDN hingga STAN

 Kejanggalan Harta Jokowi Dibongkar Bambang Widjajanto, Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M

 Mahfud MD Meyakini Gugatan Hasil Pilpres akan Dapat Diterima, Ini Analisis Mantan Ketua MK

Bambang menyebut, Ma'ruf masih menjadi komisaris di BNI Syariah.

Dengan demikian, maka paslon 01 seharusnya didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Di tempat terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN Profesor Juanda, menyebut masalah pengerahan BUMN yang dibawa oleh tim hukum 02, akan mudah dipatahkan oleh tim hukum 01 atau tim petahana.

"Saya pikir itu akan mudah dipatahkan oleh tim hukum 01, karena bagaimana pengertian BUMN dalam Undang-undang, nanti bisa dilihat," ujar Prof Juanda, yang menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber siaran langsung sidang MK di TV One.

"Menurut saya, BNI syariah, itu tidak termasuk kualifikasi BUMN,"

"Saya kira, sulit itu menjadi alasan bagi hakim untuk mendiskualifikasi petahana," kata Prof Juanda.

Kenaikan Gaji PNS

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga menuduh calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Satu di antaranya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews/Jeprima)

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.

Ada tujuh kebijakan anggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Tujuh kebijakan itu, yakni menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri.

Kemudian, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, serta menaikan gaji perangkat desa.

Selain itu, menaikan dana kelurahan dan mencairkan dana Bansos.

Selanjutnya, kebijakan menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

Menurut Bambang, seluruh kebijakan waktunya dilakukan berdekatan, atau bahkan beberapa saat menjelang hari pencoblosan pilpres 2019, yaitu pada awal tahun hingga pertengahan April 2019.

"Tujuannya adalah memengaruhi pemilih, guna memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sidang MK Hasil Pilpres : Soal Maruf Amin Masih Jadi Pejabat BUMN Bakal Mudah Dipatahkan Tim 01

Subscribe Youtube

 Mengapa Anies Baswedan Tak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi? Akhirnya Terungkap Tujuannya

 Kejanggalan Harta Jokowi Dibongkar Bambang Widjajanto, Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M

 Sekretaris Negara Dibuat Kelimpungan Pramugari Garuda, Kisah Kartini Manoppo Melahirkan di Jerman

 Penyamaran Kopassus Selama Satu Tahun, Sersan Badri Lihat Hal Tak Terduga saat di Wilayah Musuh

 Istilah R*xona Hijau Viral di Kerinci Jambi, Video Panas 41 Detik Wanita Puaskan Diri Pakai Botol

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved