Aturan Baru PPDB 2019 Untuk Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, Orangtua Wajib Tahu!
Nah, bagi orangtua yang hendak memasukkan anak-anaknya ke sekolah, harap mencermati peraturan baru terkait penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
- Sekolah Kerja Sama
- Sekolah Indonesia di luar negeri
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah berasrama
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia sebagaimana dimaksud
- jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Lepas dari itu semua, selamat mendaftarkan anak-anak di sekolah terbaik yang ayah-ibu.
Semoga sukses! (SuarId/YPM)