Aturan Baru PPDB 2019 Untuk Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, Orangtua Wajib Tahu!

Nah, bagi orangtua yang hendak memasukkan anak-anaknya ke sekolah, harap mencermati peraturan baru terkait penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas
Aturan Baru PPDB 2019 Untuk Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, Orangtua Wajib Tahu! 

- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat

- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

- Sekolah Kerja Sama

- Sekolah Indonesia di luar negeri

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

- Sekolah berasrama

- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

- usia sebagaimana dimaksud

- jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Lepas dari itu semua, selamat mendaftarkan anak-anak di sekolah terbaik yang ayah-ibu.

Semoga sukses! (SuarId/YPM)

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved