Alasan Prabowo-Sandiaga Tak Hadir di Sidang Perdana MK hingga Garis Besar Gugatan 02

Menurut Andre, para pendukung capres-cawapres 02 itu yang justru meminta Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Garis Besar Gugatan 02 ke MK

Permohonan Prabowo-Sandiaga terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019. Garis besarnya, Prabowo-Sandiaga menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Selasa (21/5) lalu.

KPU dalam keputusannya menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang dalam perolehan suara Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 44,50%.

Dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ini, Prabowo-Sandiaga mengaku menemukan sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan DPT seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi.

Adapun Prabowo-Sandiaga menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1.

Prabowo-Sandiaga menilai termohon, dalam hal ini KPU, tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.

Dalam permohonan, Prabowo-Sandiaga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU.

Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%.

Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "BPN: Dari Awal, Prabowo-Sandiaga Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK", ''15 Orang Tim Hukum dan BPN Prabowo-Sandiaga Akan Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pilpres", "Jubir MK: Kedua Paslon Tak Harus Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, tetapi..."

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved