Alasan Prabowo-Sandiaga Tak Hadir di Sidang Perdana MK hingga Garis Besar Gugatan 02

Menurut Andre, para pendukung capres-cawapres 02 itu yang justru meminta Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Alasan Prabowo-Sandiaga Tak Hadir di Sidang Perdana MK hingga Garis Besar Gugatan 02

TRIBUNJAMBI.COM - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade mengungkapkan bahwa sebenarnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak ingin mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal ini menjadi salah satu alasan Prabowo-Sandiaga tidak hadir saat sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di MK pada Jumat (14/6/2019).

"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok. Alasannya pertama karena memang dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi kan tidak ingin gugat ke MK," ujar Andre saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Baca: Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 via Youtube Mahkamah Konstitusi, Bisa Tonton di HP

Baca: Ahmad Dhani Tak Akan Bisa Bercinta dengan Mulan Jameela Dipenjara, Ini Kata Kepala Rutan Cipinang

Baca: Instagram Down Jumat (14/6) Pagi, WhatsApp & Facebook Bisa Ikut

Menurut Andre, para pendukung capres-cawapres 02 itu yang justru meminta Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.

Usul tersebut berangkat dari adanya dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas selama pilpres.

Akhirnya, Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ke MK.

"Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami.

Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade (KOMPAS.com/Devina Halim)

Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK," kata Andre.

"Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," ucapnya.

Selain itu, lanjut Andre,Prabowo-Sandi juga tidak ingin para pendukungnya hadir di sekitar MK saat sidang pertama.

Andre mengatakan, pihak BPN khawatir kehadiran Prabowo-Sandiaga akan mendorong para pendukungnya untuk ikut datang ke MK.

"Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong.

Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir, dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," kata Andre.

Baca: Mengapa Anies Baswedan Tak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi? Akhirnya Terungkap Tujuannya

Baca: Terduga Pelaku Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Ditangkap di Serang, Sempat Dikira Masih di Sumsel

Andre mengatakan, sebanyak 15 orang akan hadir saat sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Ke-15 orang tersebut terdiri dari 8 tim hukum dan 7 anggota BPN.

Adapun sidang pendahuluan mengagendakan penyampaian permohonan sengketa oleh pihak pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Besok itu akan ada 15 orang yang akan hadir. Tim pengacara dan pendamping.

Pengacara dan akan ada pendamping dari BPN nanti," ujar Andre.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga diketuai oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Tujuh anggota lainnya yakni, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Namun, Andre tidak menyebutkan tujuh anggota BPN yang akan hadir saat sidang pendahuluan tersebut.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019 tidak harus hadir dalam sidang sengketa perselisihan pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Namun, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menilai pertemuan dua paslon sebelum sidang berlangsung akan menjadi momentum baik.

"Kalau harus hadir sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum, tetapi kalau hadir ya alhamdulillah.

Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).

Fajar mengatakan persidangan sengketa pilpres ini akan berlangsung dengan penuh perdebatan.

Dinamika akan terjadi dalam rangkaian sidang yang berlangsung lebih kurang dua pekan itu.

Pertemuan dua paslon diharapkan bisa menyejukan keadaan sebelum sidang dimulai.

"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan nanti kita lihat, bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua," kata dia.

Baca: JALANI Misi Berbahaya, Wanita Cantik Siap Mati: Mereka 9 Pasukan Khusus Paling Sangar di Dunia

Baca: Perkenalan Eden Hazard di Real Madrid Tak Sedap: Luka Modric Tak Izinkan Hazard Pakai Nomor 10

Garis Besar Gugatan 02 ke MK

Permohonan Prabowo-Sandiaga terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019. Garis besarnya, Prabowo-Sandiaga menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Selasa (21/5) lalu.

KPU dalam keputusannya menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang dalam perolehan suara Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 44,50%.

Dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ini, Prabowo-Sandiaga mengaku menemukan sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan DPT seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi.

Adapun Prabowo-Sandiaga menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1.

Prabowo-Sandiaga menilai termohon, dalam hal ini KPU, tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.

Dalam permohonan, Prabowo-Sandiaga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU.

Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%.

Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "BPN: Dari Awal, Prabowo-Sandiaga Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK", ''15 Orang Tim Hukum dan BPN Prabowo-Sandiaga Akan Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pilpres", "Jubir MK: Kedua Paslon Tak Harus Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, tetapi..."

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved