SAAT Kopassus Datang 5 Pembajak di Pesawat Garuda Dilumpuhkan, Operasi 3 Menit yang Mencekam

TRIBUNJAMBI.COM - KISAH heroik Komando Pasukan Khusus (Kopassus) membebaskan sandera di pesawat

Editor: ridwan
Indo Polhukam
Kopassus 

Hingga akhirnya pasukan Kopasandha atau Kopassus datang menyelamatkan mereka.

Penderitaan yang Dirasakan Penumpang

Pembajak meminta pesawat Woyla diterbangkan ke Sri Lanka. Pilot Herman Rante menolak dengan alasan bahan bakar tak akan cukup bila harus melintasi bagian utara Samudera Hindia.

Maka pesawat Woyla dibelokkan rutenya menuju Penang, Malaysia, dan kemudian diarahkan ke Bangkok, Thailand.

Imran bin Muhammad Zein, pemimpin kelompok pembajak pesawat itu, meminta pemerintah Indonesia membebaskan 80 rekan mereka yang kala itu mendekam di penjara.

Rekan mereka dipenjara karena terlibat peristiwa penyerangan Kosekta 8606 Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung.

Disebut juga, pembajak meminta uang tunai sebesar 1,5 juta dolar AS.

Baca: 3 Tahun Dikubur, Jasad Syekh Nawawi Al-Bantani Tetap Utuh, Ternyata Kakek Buyut Maruf Amin

Mereka mengancam akan meledakkan pesawat bila tuntutan tersebut tak dikabulkan. Berhari-hari disandera membuat para penumpang merasa takut dan lelah.

Kala itu, korban sendera dicekoki ceramah yang isinya menjelekkan pemerintahan Soeharto. Para sandera tak boleh berkomentar mengenai ceramah tersebut.

Tangan penumpang harus diangkat ke atas dan kedua telapak tangan harus di bagian atas sandaran kursi.

Penumpang baru boleh menurunkan tangannya setelah pesawat Woyla tiba di Bangkok, Thailand.

Pesawat tersebut mendarat di Bandara Don Mueng, Bangkok, Sabtu sekitar pukul 17.00.

Penderitaan yang dialami oleh penumpang pesawat belum berakhir. Bahkan, penderitaan yang dialami mereka semakin menjadi-jadi.

Baca: Ketahuan, Jadi Ini Pekerjaan Pria yang Melamar Polwan Cantik Iin Ariska dengan Uang Rp 300 Juta

Mereka hanya diberi selembar roti tawar dan air putih. Para korban sandera itu terus diawasi secara ketat.

Saat menggunakan toilet, mereka tak boleh menutup pintu. Perlakuan tersebut berlaku juga bagi sandera perempuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved