Sengketa Pilpres 2019

KPU Sebut Siap Hadapi Tantangan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi di Mahkahmah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan langkah untuk mematahkan dalil Tim Kuasa Hukum BPN dalam sengketa Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah

Editor: andika arnoldy
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari 

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di MK nantinya.

"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril, Selasa (11/6/2019).

Baca: Pasca Lebaran Kaesang Pangarep Ubah Penampilan Kemana-mana Pakai Kemeja, Celana Kain dan Peci

Baca: Yunarto Wijaya Terget Pembunuhan, Ia Justru Memaafkan Kivlan Zen dan Orang yang Memusuhi, Alasannya?

Baca: Lantik Plh Sekda Tanjabbar, Bupati Safrial : Jabatan Sekda Itu Problem Solver Bukan Problem Maker

Yusril mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut. “Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu,” ujarnya.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.

"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved