Berita Nasional
Gerindra Bicarakan Jaminan, BPN Prabowo-Sandi akan Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen dan Soenarko
Gerindra Bicarakan Jaminan, BPN Prabowo-Sandi akan Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen dan Soenarko
Gerindra Bicarakan Jaminan, BPN Prabowo-Sandi akan Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen dan Soenarko
TRIBUNJAMBI.COM - Tersandungnya mantan Staf Kepala Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dalam kasus kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.
Buat Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade menjelaskan bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memberikan bantuan hukum untuk Kivlan Zen dan Soenarko.
Andre menjelaskan bahwa bantuan itu akan diberikan seperti BPN Prabowo-Sandi memberikan bantuan kepada para pendukungnya, yakni Lieus Sungkharisma, Mustofa Nahrawardhaya, dan Eggi Sudjana.
Ia menyatakan, bantuan hukum akan dilakukan oleh Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca: Pasukan Khusus Diseret ke Kerusuhan 22 Mei, Gatot Nurmantyo: Jokowi & Panglima TNI yang Pertama Tahu
Baca: Terdakwa OTT CPNS Muarojambi Disangka Tiga Pasal, JPU Tuntut 1,5 Tahun Penjara
Baca: Reaksi Soekarno saat Dibisiki Ajudannya, saat Sang Sahabat Sudah Dieksekusi Mati Atas Persetujuannya
Baca: Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Meledak, Warga Sekayu Sumatera Selatan Dikabarkan Tewas
"Ya tentu kami akan berikan bantuan secara hukum," ujar Andre, dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Rabu (12/6/2019).
"Seperti Bang Lieus, Bang Mustofa kan sudah keluar, dijamin oleh Direktoral Advokasi dan Hukum kita Bang Dasco."
"Lalu Bang Eggi Sudjana juga surat jaminannya sudah masuk dari Bang Dasco dan juga dari Bang Fadli Zon," sambungnya.
Andre menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membicarakan jaminan hukum untuk Kivlan Zen dan Soenarko.
Baca: Nasib Jenderal TNI Idola Ahok Berakhir Tragis di Tangan Soeharto, Berani Gebrak Meja Rumah Presiden
Baca: September 2020 Pilkada Serentak, 5 Daerah di Jambi Pilih Kepala Daerah Baru
Baca: Inilah Keistimewaan Kopaska, Elitnya TNI AL dengan Wajah Seram yang Video Latihannya Bikin Bergidik
Baca: Pasukan Elite Laut AS Sampai Gentar Lihat Denjaka, Pasukan Khusus TNI AL dengan Kekuatan Misterius
Diketahui keduanya menjadi tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal atas kasus kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini Bang Dasco juga akan bertemu dengan Pak Soenarko dan Pak Kivlan untuk membicarakan jaminan," jelas Andre.
"Jadi intinya, Insya Allah seluruh tokoh yang membantu Pak Prabowo selama ini tentu BPN khususnya Direktoral Advokasi dan Hukum kami akan membantu prosesnya," tandasnya.
Namun demikian, sebelumnya Andre juga menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat atas aksi kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Saya ingin tegaskan Pak Prabowo, Bang Sandi dan BPN tidak telibat dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei," tegas Andre.
Simak videonya.
Baca: Ini Alasan Bupati Merangin Al Haris Pilih Lantik Pejabat per Dinas
Baca: VIDEO: Warga & Media Asing Kaget Lihat Latihan Neraka Kopassus yang Mengerikan, Diberondong Peluru
Baca: Puasa Juara Sejak Motogp Australia Oktober 2018, Yamaha Akui Masih Kalah Dari Rival Soal Ini!
Baca: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pegawai RSUD Hamba Batanghari Banyak Bolos
Purnawirawan Tersandung Kasus Makar
Kivlan Zein
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar, dikutip dari Tribunnews.com.
Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca: Angka Kecelakaan di Muarojambi Menurun, Arus Balik Lebaran Terpantau Lancar
Saat itu Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.
Tal berselang lama, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.
Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Kini pun Kivlan terjerat kasus kembali sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, dan ditahan pada Rabu (30/5/2019).
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam tersangka tersebut berencana untuk membunuh empat tokoh nasional.
Mereka memiliki inisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF.
Soenarko
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.
Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).
Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan jenderal TNI.
Baca: SINTONG Meradang Lihat Jenderal LB Moerdani Banting Baret Merah: Lalu Katakan Hal Ini kepada Benny
Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).
(TribunWow.com/Atri/Roifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BPN Prabowo-Sandi akan Beri Bantuan Hukum Kivlan Zen dan Soenarko, Gerindra Bicarakan Jaminan
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: