Jenderal (Purn) Sofyan Jacob yang Perintahkan Tito Tangkap Tommy Soeharto Jadi Tersangka Kasus Makar

Siapa sangka, Jenderal Purnawirawan Polisi, Muhammad Sofyan Jacob, bekas bos Tito Karnavian kini ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Jenderal (Purn) Sofyan Jacob yang Perintahkan Tito Karnavian Tangkap Tommy Soeharto Jadi Tersangka Kasus Makar 

Jenderal (Purn) Sofyan Jacob yang Perintahkan Tito Karnavian Tangkap Tommy Soeharto Jadi Tersangka Kasus Makar

TRIBUNJAMBI.COM - Siapa sangka, Jenderal Purnawirawan Polisi, Muhammad Sofyan Jacob, bekas bos Tito Karnavian kini ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Penetapan tersangka terhadap Jenderal asal Lampung ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Sofyan Jacob menjadi tersangka kasus makar merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana.

Baca: Rahasia Kopassus Bisa Mainan Ular Kobra Terbongkar, Ini Daftar Ilmu dan Kanuragan yang Dipelajari

Baca: Sinopsis & Link Live Streaming Aksi Jisoo BLACKPINK dan Nickhun 2PM di Drakor Arthdal Chronicles

Baca: Inilah Sosok Sofyan Jacob Tersangka Kasus Dugaan Makar, Tiga Kali Dilaporkan Kasus Aksi Koboi

Argo membenarkan kabar yang menyatakan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Komjen Pol (Purn) Muhammad Sofyan Jacob
Komjen Pol (Purn) Muhammad Sofyan Jacob (istimewa)

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Baca: Ayah Dewi Perssik Sempat Lihat 2 Orang Mengenakan Jubah Putih Sebelum Meninggal, Sang Ibu Minta Ini

Baca: Saksikan Arthdal Chronicles, Jisoo Blackpink dan Nickhun 2PM Tampil Istimewa Dalam Posisi Begini

Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (ist)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved