Siapa Karen Agustiawan? Eks Dirut Pertamina yang Divonis Untungkan Perusahaan Asing Hingga Rp 568 M

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadapi sidang vonis dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009

Editor: bandot
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2019).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadapi sidang vonis dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen Agustiawan yang merupakan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.

Karen juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Senin (10/6/2019) Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada sidang yang dilakukan siang ini, majelis hakim menilai Karen menguntungkan koorporasi asing yakni perusahaan Australia hingga mencapai Rp 500 miliar.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, terbukti memperkaya anak usaha Roc Oil Company Ltd Australia.

Menurut majelis hakim, anak usaha Roc diperkaya Rp 568 miliar.

Baca: Kaesang Pangarep Kena Sembur Ditjen Pajak, Sebut Harga Outfitnya Mencapai 4 M Lebih: Nuwun sewu!

Baca: CPNS 2019 Segera Dibuka, Formasi yang Dibutuhkan, Jadwal Pelaksanaan, Siapkan Berkas Dari Sekarang!

Baca: Bagaimana Sikap PKS, Setelah Partai Demokrat Mundur dan Usul Koalisi Prabowo-Sandi Dibubarkan ?

Hal itu dikatakan hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).

"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum dan ada pada diri terdakwa," ujar hakim Franky.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Karen dinilai telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Kasus ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009.

Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS.

Namun, pada 20 Agustus 2010, Roc menghentikan produksi.

Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Pertamina akhirnya tidak memeroleh keuntungan apapun dari akuisisi.

Bahkan, akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya operasional yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG.

Baca: Habis Lebaran, Lihat Tanda Ini di Belakang Leher? Hati-hati, Bukan Daki! Tapi Gejala Penyakit Serius

Baca: 6 Tanda Istri Selingkuh dan Pernah Tidur Dengan Pria Lain, Ciri-ciri Ini yang Bikin Ketahuan

Baca: Biaya Anggaran Mudik Gratis Rp 14 Miliar Dipertanyakan, Begini Jawaban Anies Baswedan

Baca: Kaesang Pangarep Kena Sembur Ditjen Pajak, Sebut Harga Outfitnya Mencapai 4 M Lebih: Nuwun sewu!

Hal itu tercantum dalam kesepakatan SPA antara Pertamina dan Roc, di mana Pertamina wajib membayar cash call hingga 2012.

Menurut hakim, keuntungan bagi korporasi asing ini merupakan kerugian bagi PT Pertamina.

Sebut Kasus Sudah Disetting

Siapa Sebenarnya Karen Agustiawan?

Mengutip Wikipedia, Karen Agustiawan lahir di Bandung, 19 Oktober 1958.

Karen merupakan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014.

Pada tahun 2011, Forbes memasukkan dia sebagai yang pertama di dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen.

Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina, Karen menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.

Pada persidangan sebelumnya Karen Agustiawan menilai kasus dugaan korupsi dalam akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang menjerat dirinya dan dua mantan pejabat Pertamina lainnya sudah diatur.

"Saya jadi bingung, apakah persidangan ini sudah diset supaya direksi masuk penjara tapi dipilah-pilah juga direksinya hanya Bu Karen dan Pak Fere," kata Karen pada sidang Kamis (21/3/2019) silam.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved