Aksi 22 Mei
Pasca Aksi 22 Mei Mantan Kapolda Metro Jaya Dijerat Pasal Makar karena Ucapan di Video
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, menjadi tersangka kasus dugaan makar karena ucapannya di sebuah video.
TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, menjadi tersangka kasus dugaan makar karena ucapannya di sebuah video.
"Ada ucapan dalam bentuk video," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Meski begitu, Argo tidak merinci ucapan Sofyan dalam video tersebut.
Argo mengatakan belum melihat video tersebut hingga saat ini.
"Saya enggak lihat videonya. Tapi, Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," jelas Argo.
Baca: Empat Tahanan Rutan Sungai Penuh Kabur, Jebol Dinding Dapur Saat Salat Zuhur
Baca: Gara-gara Anak Ini Habiskan Kue Naster Satu Toples Sendirian, Orang Tua yang Cuek, Akhirnya Begini
Baca: FAKTA Sebenarnya Vanessa Angel Diisukan Pindah Keyakinan, Begini Jawaban Sang Ayah
Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Makar
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.