Pilpres 2019

Siapa Sebenarnya Armi Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei? Ternyata 3 Bulan Bersama Dengan Kivlan Zen

Satu diantara tersangka dalang kerusuhan Mei 2019 adalah Armi seorang pria yang belakangan ada hubungan dengan Kivlan Zen

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Siapa Sebenarnya Armi Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei? Ternyata Ada Hubungannya Dengan Kivlan Zen

TRIBUNJAMBI.COM - Satu diantara tersangka dalang kerusuhan Mei 2019 adalah Armi seorang pria yang belakangan diketahui sebagai sopir dari Kivlan Zen.

Armi merupakan sopir dari mantan Pangkostrad yang saat ini bolak-balik diperiksa kasus makar.

Tak hanya Armi sang sopir, para tersangka lainnya disebut-sebut juga terkait dengan sang Jenderal purnawirawan.

Kivlan Zen mengetahui empat tersangka dalang kerusuhan 22 Mei yang telah ditangkap pihak kepolisian.

Seorang tersangka bahkan pernah bekerja sebagai sopir Kivlan Zen.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro, pada Kamis (29/5/2019).

Baca: Isi Percakapan Prabowo Dengan Luhut Dibocorkan Ruhut Sitompul, Tujuan ke Luar Negeri Terungkap!

Baca: Setelah Viral Makan Seafood Rp 700 Ribu di Warung Bu Anny, Ada Pembeli Perlihatkan Bayar Rp 1,7 Juta

Baca: Keakraban Prabowo dan Luhut Sejak Tugas di Pasukan Siluman Satgultor 81 Kopassus, Atasan dan Bawahan

Baca: Perbedaan Dulu Model Favorit Majalah Playboy Sekarang Felixia Yeap Mualaf Setelah Pengalaman Ini

Djuju mengatakan, seorang tersangka dalang kerusuhan aksi 22 Mei dulunya pernah bekerja sebagai sopir paruh waktu Kivlan Zen.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, tersangka bernama Armi bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.

Armi diketahui merupakan satu di antara tersangka pemilik senjata api ilegal.

Massa perusuh melakukan pembakaran saat bentrokan dengan polisi di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi.
Massa perusuh melakukan pembakaran saat bentrokan dengan polisi di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan."

"Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ungkap Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Tak hanya itu, Djuju Purwantoro menyebutkan Kivlan Zen mengetahui empat tersangka dalang kerusuhan aksi 22 Mei.

Baca: Siapakah Muzakir Manaf? Pengusul Aceh Gelar Referendum, Ternyata Tak Sendiri, Dulu Panglima GAM

Baca: Merasa Kebingungan, Manifest Pesawat Prabowo Subianto Bocor Ke Publik, Sandiaga Uno: Itu Private!

Baca: Ditjen Pajak Sentil Penjualan Mukena Rp 17, 5 M, Marzuki Alie Bela Syahrini Darimana Kok Bayar PPN

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI ini hanya sekedar tahu saja, tidak mengenal mereka.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju.

Sebelumnya, enam tersangka dalang kerusuhan 22 Mei ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat Kepolisian di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Massa aksi pendukung salah satu pasangan capres yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Bawaslu, menyerang Asrama Brimob Petamburan dan membakar beberapa kendaraan.
Massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat Kepolisian di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Massa aksi pendukung salah satu pasangan capres yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Bawaslu, menyerang Asrama Brimob Petamburan dan membakar beberapa kendaraan. (TRIBUN/DANY PERMANA)

Mengutip dari laman yang sama, enam tersangka dalang kerusuhan 22 Mei yang ditangkap adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari mereka, polisi telah menyita barang bukti berupa empat senjata ilegal, dua di antaranya berupa rakitan.

Empat senjata ilegal tersebut terdiri dari :

1. Sepucuk pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir,

2. Sepucuk pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru.

3. Sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22.

4. Sepucuk senpi laras pendek rakitan kaliber 22.

Masih Diperiksa Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Ilegal

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kilvan Zen diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) sore.

Hingga Kamis (30/5/2019) siang, Kivlan Zen masih menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya baru akan diperiksa kembali selepas waktu shalat Zuhur siang ini.

"Iya kembali diperiksa, ba'da Zuhur kayaknya. (Sekarang) masih di Polda, sedang istirahat," kata Djuju kepada wartawan, Kamis.

Kivlan sendiri telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) sekira pukul 16.00.

Namun, pemeriksaan Kivlan sempat dihentikan karena alasan kesehatan Kivlan pada Kamis dini hari.

Ia mengatakan, Kivlan merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri pada Rabu pagi.

Juru bicara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kivlan Zen
Juru bicara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kivlan Zen (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

"Karena puasa, (Kivlan) agak lemas. Dia juga baru diperiksa di Bareskrim. Malam ini cukup panjang, kami mohon istirahat dulu. Hari ini masih (istirahat) di sini ( Polda Metro Jaya)," ujarnya.

Sebelumnya, Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.

Dua senpi diantaranya rakitan.

Kivlan Zen sebelumnya pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda, sebagian besar di posisi komando tempur.

Pada tahun 2016 Kivlan Zen menjadi Negosiator penting yang berhasil membebaskan 18 Warga Negara Indonesia dari penyanderaan yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf

Baca: Isi Percakapan Prabowo Dengan Luhut Dibocorkan Ruhut Sitompul, Tujuan ke Luar Negeri Terungkap!

Baca: Setelah Viral Makan Seafood Rp 700 Ribu di Warung Bu Anny, Ada Pembeli Perlihatkan Bayar Rp 1,7 Juta

Baca: Keakraban Prabowo dan Luhut Sejak Tugas di Pasukan Siluman Satgultor 81 Kopassus, Atasan dan Bawahan

Baca: Perbedaan Dulu Model Favorit Majalah Playboy Sekarang Felixia Yeap Mualaf Setelah Pengalaman Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved