Pilpres 2019
Peringatan Mahfud MD Agar MK, Jaga Independensi, Jangan Mau Diintervensi dan Tak Takut Diteror
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD lagi-lagi memberikan komentar tehadap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD lagi-lagi memberikan komentar tehadap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahfud MD Mahkamah Konstitusi bisa merubah keadaan Pilpres 2019 dan Pemilu 2019
Mahfud MD mengatakan agar MK menjaga independensi dan jangan mau diintervensi dan tak mau diteror.
Apalagi menurut Mahfud MD Hakim MK adalah orang-orang yang profesional dan keteguhan hati.
Mahfud MD mengatakan pada tahun 2012, saat MK masih berusia 9 tahun, MK Indonesia dinobatkan sebagai Hanvard Hanbook sebagai 10 MK terbaik (terefektif) di dunia.
Mahfud MD menuliskan dalam cuitannya "Wahai teman2 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jagalah independensi, jangan mau diintervensi dan jangan sudi diterror. Dengan profesionalitas dan keteguhan hati, dulu pd usia 9 tahun (2012), MK Indonesia dinobatkan dlm "Hanvard Hanbook" masuk dlm 10 MK terbaik (terfektif) di dunia."
Baca: Merasa Kebingungan, Manifest Pesawat Prabowo Subianto Bocor Ke Publik, Sandiaga Uno: Itu Private!
Baca: Jokowi Pastikan Peluang Kemungkinan Sandiaga Uno dan AHY Jadi Menterinya: Ya Kenapa Tidak?
Baca: Jadi Sorotan, Dua Warga Rusia di Sisi Prabowo Subianto, Turut Terbang Menuju Dubai, Begini Faktanya
Lalu seorang netizen mengatakan "Prof , apakah hakim MK bebas mengakses semua media? Apa ada semacam pembatasan atau karantina seperti jury di barat utk menjaga objektifitasnya?"
Baca: Merasa Kebingungan, Manifest Pesawat Prabowo Subianto Bocor Ke Publik, Sandiaga Uno: Itu Private!
Lantas Mahfud MD menjelaskan "Tidak ada karantina dan tidak ada pembatasan akses."
Baca: Jokowi Pastikan Peluang Kemungkinan Sandiaga Uno dan AHY Jadi Menterinya: Ya Kenapa Tidak?
Sebelumnya di kutip dari tribunjateng.com Mahfud MD menuturkan MK menjadi lembaga yang menentukan pemenang pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui acara 'Breaking News' di tvOne, Selasa (28/5/2019).
Mahfud MD megatakan ada harapan untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Mahfud MD lantas megatakan bahwa polisi harus menindak tegas perusuh dan megayomi pendemo yang damai.
Ia lantas menginggatkan agar masyarakat yang menggunakan sosial media lebih cerdas dan berhati-hati dalam membagikan postingan.
Mahfud MD mendukung pegungkapan dalang perusuh aksi 21-22 Mei 2019.
Ia lantas menegaskan bahwa keadilan hukum bagi masyarakat harus dijunjung tinggi.
Terkait pilpres 2019, Mahfud MD mengimbau agar seluruh elemen melakukan rekonsiliasi.
Setelah itu Mahfud MD mengapresiasi kepada Calon Presiden (Capres) dan Calon wakil Presiden (Cawapres), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempercayakan gugatan sengketa pilpres kepada MK.
"Penyelesaian sengketa pilpres itu sekarang ada di Mahkamah Konstitusi. Kita mengapresiasi Pak Prabowo, Paslon nomor 2 dengan Pak Sandi yang telah membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari penyelesaian yang paling ilegal," ungkapnya.
Ia lantas mengingatkan bahwa peluang menang ataupun kalah akan ditentukan oleh MK.
"Kita apresiasi peluang untuk menang atau kalah ada di Mahkamah Kostitusi, oleh sebab itu."
Oleh sebab itu, diingatkannya agar pihakmanapun tidak melakukan intervensi maupun melakukan teror kepada MK.
"Mari kita dorong Mahkamah Konstiusi untuk melakukan tugasnya dengan profesional, tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan tidak boleh diteror oleh siapapun," pungkasnya
Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut.
Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.
Ada delapan orang pengacara yang ikut dalam proses pendaftaran sengketa hasil pilpres ini.
Adapun dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.
Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
BPN Tunjuk Bambang Widjojanto
Alasan BPN (Badan Pemenangan Nasional) menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai ketua tim kuasa hukum terkait permohonan sengketa Pilpres 2019 lantaran dikenal memiliki rekam jejak yang baik.
Pernyataan ini disampaikan Calon Wakil Presiden 02 Sandiaga Uno.
Dia menyebut Bambang Widjojanto dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"BW punya rekam jejak yang baik. Baik sebagai pengacara yang menangani gugatan di MK," ucap Sandiaga di Jalan Cipaku 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).
Selain itu, menurut Sandiaga, Bambang juga dinilai memiliki komitmen yang baik sebagai aktivis antikorupsi yang membersihkan praktek-praktek korupsi di sistem perpolitikan Indonesia.
"Yang membuat Prabowo dan saya mantap menentukan pilihan karena komitmen beliau sebagai aktivis antikorupsi untuk mmbersihkan praktek-praktek koruptif di sistem perpolitikan kita," ucapnya.
Dengan diusungnya Bambang menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, diharapkan Pemilu 2019 dapat diperbaiki ke depannya.
"Supaya ke depan tokoh-tokoh bangsa yang punya peluang tidak harus menghadapi sisi pemilu yang tidak jujur dan tidak adil. Pemilu lebih baik ke depan itu yang kita harapkan," ucapnya.
Sandiaga menjelaskan, terpilihnya BW jadi tim kuasa hukumnya sebagai bukti pihaknya berniat menghapus korupsi di Indonesia.
"Inilah salah satu kepercayaan yang kita usung adalah menghapus mafia pangan dan menghadirkan pemerintahan yang bersih, yang bebas korupsi, kuat, kepemimpinan yang tegas dan tidak ada toleransi kepada praktek korupsi," ucapnya.
Adapun Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
Mereka mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
Bambang Widjojanto cs membawa permohonan dan 51 daftar alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan nanti.
Ada delapan pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum BPN tersebut.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, memperkenalkan kedelapan pengacara tersebut seusai mengajukan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan.
Dalam konferensi tersebut, satu per satu pengacara berdiri ketika nama mereka disebut.
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mengatakan mereka adalah pengacara yang telah disetujui langsung oleh Prabowo-Sandiaga untuk menangani persidangan di MK.
"Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama," kata Bambang. (*)