OKNUM Jaksa Diduga Terlibat Cinta Terlarang, Selingkuh dengan Dosen: Suami dan Anak Ditelantarkan
TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR- Seorang oknum jaksa Ni Made AR (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek
Berawal pada pertengahan tahun 2017 lalu, istri Pelapor yang merupakan oknum jaksa di Kejari Gianyar pengakuan melakukan perselingkuhan dengan seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Bali.
Pengakuan ini dilanjutkan dengan surat laporan ke Kejari Gianyar dan Kejati Bali.
Sementara hasil keputusan etik Kejati Bali menyatakan jika Ni Made AR telah dijatuhi hukuman disiplin berat, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perselingkuhan.
Baca: Polemik Tanggul Raksasa, Desa Rukam,yang Ada Sejak 1832 Ini Tak Lagi Bersahabat dengan Warganya
Baca: LIVE STREAMING Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Persebaya Tanpa Kiper Andalan
Baca: Suhartini, Ibu Korban Mutilasi Vera Oktaria: Sakit Hati Saya Sudah Terlalu Dalam Sama Dia
"Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kejari Gianyar dan Kejati Bali, pada 17 September 2017 juga dilakukan upacara pembebasan dari jaksa fungsional dan penurunan satu pangkat oleh pejabat Kejari Gianyar," terang sumber.
Baca: ISTRI Kedua Azis Gagap Curi Perhatian Warganet karena Kecantikannya, Keduanya Akur: Ini Rahasianya
Baca: Pencuri Motor yang Beraksi Saat Korbannya Mancing di Kasang, Diringkus Polisi
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jaksa Ni Made AR Diduga Terlibat Cinta Terlarang, Selingkuh Bareng Dosen hingga Pejabat Kejaksaan,