Pilpres 2019

Kelompok Aktivis 98 Sebut Prabowo dan Fadli Zon Penyokong Dana Perusuh Aksi 22 Mei: Kami Laporkan

Kelompok Aktivis 98 Sebut Prabowo dan Fadli Zon Penyokong Dana Perusuh Aksi 22 Mei: Kami Laporkan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota
Fadli Zon dan Prabowo Subianto 

Dikutip TribunWow.com hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam tayangan Metro Tv, Senin (27/5/2019).

Iqbal menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi adanya pihak ketiga yang menunggangi aksi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.

"Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ketiga, penunggang yang ingin menciptakan martir," ujar Iqbal.

Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.

Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.

Baca: Polri Buka-bukaan soal Peluru Tajam yang Berserakan di Dekat Mobil Polisi ketika Aksi 22 Mei

Baca: DEMI Ani Yudhoyono, SBY Rela Tidur di Sofa Kecil Rumah Sakit Tiap Hari, AHY Mengisahkanya

Baca: Najwa Shihab Singgung Siapa Pemberi Uang Rp 150 Juta pada Perusuh Aksi 22 Mei, Ini Reaksi Moeldoko

Baca: Asmirandah dan Jonas Rivanno Terbaring Pucat di Rumah Sakit, Ada Apa Dengan Suami Istri Ini?

Ia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.

"Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri beberapa saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan," jelas Iqbal.

"Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design," imbuhnya.

Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.

"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.

"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.

Simak videonya di sini:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/Atri Wahyu Mukti)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sebut Prabowo hingga Fadli Zon Aktor dan Penyumbang Dana Kerusuhan 22 Mei, Aktivis 98: Kami Laporkan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved