Pilpres 2019
Kelompok Aktivis 98 Sebut Prabowo dan Fadli Zon Penyokong Dana Perusuh Aksi 22 Mei: Kami Laporkan
Kelompok Aktivis 98 Sebut Prabowo dan Fadli Zon Penyokong Dana Perusuh Aksi 22 Mei: Kami Laporkan
Kelompok Aktivis 98 Sebut Prabowo dan Fadli Zon Penyokong Dana Perusuh Aksi 22 Mei: Kami Laporkan
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi 22 Mei yang berujung pada kerusuhan dan menyebabkan 8 orang meninggal dunia, dikecam oleh aktivis 98.
Bahkan tidak hanya itu mereka melaporkan nama-nama elite negara yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian itu.
Kelompok aktivis 98 melaporkan sejumlah tokoh air dari pihak kubu 02, termasuk capres Prabowo Subianto yang mereka anggap sebagai orang yang harus bertanggung jawab pada kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Rabu (22/5/2019).
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube KompasTV, Rabu (29/5/2019).
Aktivis 98, Benny Ramdani menuturkan nama lainnya yang merupakan tokoh BPN, turut dilaporkan sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan 22 Mei 2019.
Baca: 4 Tokoh Nasional Dapat Ancaman Pembunuhan, Fadli Zon Sebut Lebay, Begini Tanggapan Polisi
Baca: Reaksi Polri & Moeldoko saat Dicibir Pengamat Politik LIPI soal Kasus Kivlan Zen:2 Orang Ini Takut
Baca: SUARA yang Muncul Sehari Sebelum Sakratul Maut Menjemput, Seperti Ini Suara Gemeletuk Kematian
Baca: BREAKING NEWS, Mayat Bocah 11 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Bungo
"Untuk menyampaikan laporan secara resmi, formal tentu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang," ujar Benny.
Dalam tuntutannya, pihak aktivis 98 menduga Prabowo cs terlibat dalam aktor di balik kericuhan.
Tak sampai di situ, Prabowo cs juga diduga sebagai penyandang dana aksi.
"Terkait dugaan mereka-mereka yang kami anggap bertanggung jawab yang menjadi aktor dan juga penyandang dana dari kerusuhan yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei di depan Bawaslu maupun di daerah sekitar di Jakarta," ungkapnya.
Baca: Najwa Shihab Singgung Siapa Pemberi Uang Rp 150 Juta pada Perusuh Aksi 22 Mei, Ini Reaksi Moeldoko
"Yang kami laporkan ada sembilan nama di dalamnya, satu saudara Prabowo Subianto, dua Amien Rais, Titiek Soeharto, kemudian Bachtiar Nasir," ujar
Lalu ada Haikal Hasan, Rizieq Shihab, Neno Warisman, dan Fadli Zon.
Sementara itu, Fadli Zon menanggapi kubunya dilaporkan, melaporkan balik ke polisi.
"Saya kalau ada yang melaporkan saya laporkan balik ya, jadi tidak ada cerita, dan saya sudah melaporkan banyak nama, saya selama ini ada 12 laporan," ujarnya.
Polisi Sebut Ada Pihak Ketiga di Aksi 22 Mei
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menemukan sejumlah bukti dalam Aksi 22 Mei.
Dikutip TribunWow.com hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam tayangan Metro Tv, Senin (27/5/2019).
Iqbal menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi adanya pihak ketiga yang menunggangi aksi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.
"Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ketiga, penunggang yang ingin menciptakan martir," ujar Iqbal.
Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.
Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.
Baca: Polri Buka-bukaan soal Peluru Tajam yang Berserakan di Dekat Mobil Polisi ketika Aksi 22 Mei
Baca: DEMI Ani Yudhoyono, SBY Rela Tidur di Sofa Kecil Rumah Sakit Tiap Hari, AHY Mengisahkanya
Baca: Najwa Shihab Singgung Siapa Pemberi Uang Rp 150 Juta pada Perusuh Aksi 22 Mei, Ini Reaksi Moeldoko
Baca: Asmirandah dan Jonas Rivanno Terbaring Pucat di Rumah Sakit, Ada Apa Dengan Suami Istri Ini?
Ia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.
"Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri beberapa saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan," jelas Iqbal.
"Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design," imbuhnya.
Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.
"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.
"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.
Simak videonya di sini:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/Atri Wahyu Mukti)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sebut Prabowo hingga Fadli Zon Aktor dan Penyumbang Dana Kerusuhan 22 Mei, Aktivis 98: Kami Laporkan
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: