Prostitusi Online Artis

Sempat Selfie di Ruang Sidang Bareng Vanessa Angel, 3 Mucikari Menangis Bahagia Dengar Vonis Hakim

Tiga orang mucikari kasus prostitusi online artis yang menyeret nama Vanessa Angel menangis bahagia mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim pengadil

Editor: bandot
Surya
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019) 

Sempat Selfie di Ruang Sidang Bareng Vanessa Angel, 3 Mucikari Prostitusi Online Menangis Bahagia Dengar Vonis  

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang mucikari kasus prostitusi online artis yang menyeret nama Vanessa Angel menangis bahagia mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiganya, Rabu (29/5/2019) diputus oleh majelis hakim.

Tiga mucikari yang sudah diberikan vonis hakim tersebut yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta. 

Ketiga terdakwa mucikari prostitusi online artis Vanessa Angel ini tampak bahagia usai mendengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Melansir Tribun Jatim, tiga mucikari yang sudah diberikan vonis hakim tersebut yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta.

Seperti diketahui, ketiganya diamankan polisi pada awal tahun 2019 lalu karena kasus prostitusi online artis yang menyeret nama Vanessa Angel.

Perkara ini pun cukup menjadi perhatian publik lantaran menjerat Vanessa Angel yang dikenal sebagai presenter dan juga artis FTV.

Baca: Siapa Sebenarnya Febby Febiola? Model Cantik Mau Jadi Saksi Meringankan Vanessa Angel

Baca: Abdul Buka Risleting Celana dan Lakukan Gerakan Cabul Saat Pramugari Peringatkan Untuk Tak Merokok

Baca: PROSTITUSI Online Diungkap, PSK Tawarkan Jasa Pakai Aplikasi MiChat, Segini Tarif Short Time

Sidang putusan untuk tiga orang mucikari ini digelar pada Rabu (29/5/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum sidang dimulai, bahkan Vanessa Angel bersama tiga orang mucikari tersebut sempat berfoto selfi di ruangan sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka didampingi para kuasa hukumnya sebelum menghadapi sidang.

Terutama tiga mucikari yang memasuki babak final yakni putusan.

Sebelum sidang dimulai ketiga terdakwa dan Vanessa Angel sempat ber-selfie ria di dalam ruang Garuda 1 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019).
Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya Milano Lubis, Rabu, (29/5/2019). (Surabaya.Tribunnews.com/Samsul Arifin)

Saat ditanya terkait harapannya terhadap ketiga terdakwa mucikari, Vanessa Agel berharap bisa pulang secepatnya dan berkumpul bersama keluarga.

"Ya harapannya kita bisa pulang cepatnya, berkumpul dengan keluarga masing-masing sama orang yang disayangi," harapnya seperti dikutip dari Surya.co.id.

Sementara itu, berbeda dengan tiga mucikari yang menjalani vonis.

Sidang Vanessa Angel beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa.

"Hari ini agendanya kalau dari Vanessa saksi ahli. Hari ini ahli sosiologi yang bisa menentukan gambar, tulisan itu berbau asusila atau tidak," jelas Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel.

Sementara itu, tiga mucikari yang juga terlibat kasus prostitusi bersama Vanessa Angel dihukum lima bulan penjara.

Para Mucikari Vanessa Angel itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).

Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim PN Surabaya.

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut BPN Bakal Kesulitan Buktikan Dicurangi 8 Juta Suara

Baca: Pakar Berkaca-kaca Dengar Debat Arteria Dahlan dan Dahnil Anzar, Sayang Nggak Dengan Bangsa Ini?

Baca: Siapakah Muzakir Manaf? Pengusul Aceh Gelar Referendum, Ternyata Tak Sendiri, Dulu Panglima GAM

Mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.

Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.

Tiga mucikari Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy.
Tiga mucikari Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy. (surabaya.tribunnews.com/Samsul Arifin)

Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.

"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat," terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.

Menanggapi putusan tersebut, Intan alias Nindy satu diantara mucikari ini menangis bahagia atas putusan tersebut.

Dia langsung memeluk suaminya yang turut mengawal sidang dirinya.

Ketiga terdakwa mengaku menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebab, vonis dijatuhkan dihitung dengan masa penahanan mereka. Sehingga, tak lama lagi mereka akan menghirup udara bebas.

Baca: 3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung vs Tidak Beruntung Minggu Ini 27 Mei-2 Juni, Kamu yang Mana?

Baca: Siapakah Jerry D Gray? Mantan Tentara AS & Penulis yang Sebut Pemerintah Jokowi Disusupi Komunis

Baca: Wiranto, Luhut, BG & Gories Mere Jadi Target Pembunuhan, (Purn) TNI Soleman B Ponto Ungkap Alasannya

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved