Berita Selebriti

Tayang di Bioskop, Via Vallen & Luna Maya Malah Unggah Cuplikan Aladdin, Terancam 8 Tahun Penjara?

Via Vallen dan artis Luna Maya mengunggah video cuplikan film Aladin film keluaran terbaru dari Disney yang sedang tayang di bioskop.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Sedang Tayang di Bioskop, Via Vallen & Luna Maya Malah Unggah Cuplikan Film Aladdin ke Medsos, Terancam 8 Tahun Penjara? 

Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.

Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.

Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.

Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."

Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.

Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.

Sanksinya rupanya cukup bervariasi.

Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."

Lirik lagu "A Whole New World" Zayn Malik & Zhavia Ward soundtrack film "Aladdin", lengkap dengan terjemahannya.

I can show you the world
(Aku bisa tunjukkan padamu dunia)
Shining, shimmering, splendid
(yang bersinar, berkilau, mengagumkan)
Tell me, princess, now when did
(beritahu aku, Putri, kapan)
You last let your heart decide?
(terakhir kali kau biarkan hatimu memutuskan)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved