Berita Selebriti
Tayang di Bioskop, Via Vallen & Luna Maya Malah Unggah Cuplikan Aladdin, Terancam 8 Tahun Penjara?
Via Vallen dan artis Luna Maya mengunggah video cuplikan film Aladin film keluaran terbaru dari Disney yang sedang tayang di bioskop.
Lalu, yang kedua adalah adegan yang diduga saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.
Adegan A Whole New World ini memang akan membangkitkan sejumlah kenangan dan fantasi para penikmat versi terdahulu yang rilis pada 1992.

Jika benar Luna Maya dan Via Vallen merekam cuplikan film Aladdin yang tengah diputar di bioskop, sebenarnya ini adalah tindakan yang tergolong ilegal.
Meskipun, keduanya menutupi sedikit layar dengan emoticon.
Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, kasus perekaman film yang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.
Baca: SIAPA Sebenarnya Irfansyah, Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei, Ditugaskan jadi Eksekutor
Baca: Daftar Harga Hp Oppo Terbaru di Ramadhan 2019, dari Oppo F11 Pro hingga Oppo F9, dan Spesifikasi
Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.
Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.
Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.
Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.
Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.