30 Bom Molotov Disiapkan Untuk Bakar Polsek Tambelangan, 5 Pelaku Diduga Dari Anggota Ormas

Sebanyak lima orang telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

Editor:
Istimewa/Tribun Madura
Polsek Tambelengan Sampang Madura Dibakar Ratusan Massa Hingga Rata Dengan Tanah 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan juga membeber pembagian peran dari para tersangka pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang.

Jika Abdul Kodir merupakan aktor intelektual, pelaku lain yang bernama Hasan, bertugas melakukan penghadangan terhadap sebuah unit mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan kobaran api di Polsek Tambelangan.

"Seandainya mobil pemadam kebakaran itu bisa sampai, mungkin kebakaran tersebut tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan," jelasnya.

Tiga pelaku lain, Hadi, Supandi, dan Ali melakukan peran lainnya. Yakni merusak dan melempari Markas Polsek Tambelangan.

"Ketiganya terbukti melakukan perusakan pada bangunan mapolsek dengan cara melempari menggunakan batu," tegas Kapolda.

Untuk pelaku bernama Supandi, dialah mengambil material batu berwarna putih di depan Polsek Tambelangan.

 

3. Kejar Lima Pelaku Lain

Selain menetapkan lima orang tersangka dari enam orang yang telah diamankan, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lain kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.

"Kami masih mendalami, bakal ada 5 orang lagi yang akan kami tangkap," tandasnya.

4. Anggota Ormas

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, dari lima tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, mereka ada yang tergabung sebagai anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), dan Laskar Sakera.

"Dari 5 orang ini yang jelas mereka ini ada yang dari oknum FPI, oknum Laskar Sakera, dan LPI," tegasnya, di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019).

Namun, dari kelima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, pelaku bernama Abdul Kodir Al Hadad, merupakan aktor intelektualnya yang merancang sendiri 30 bom molotov di rumahnya dan  memberikanya kepada puluhan massa yang dibawanya.

 

5. Pakai Alat Komunikasi Khusus

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengaku, penyidik Polda Jatim melakukan penggeledahan ke rumah Abdul Kodir Al Hadad (AKA), tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yang juga aktor intelektual.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved