Perbedaan Nasib Mustofa Nahrawardaya & Ulin Yusron,Sama-sama Pernah Berkicau Berikan Informasi Salah

Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan oleh pihak kepolisian, Senin (27/5

Editor: andika arnoldy
Twitter @AkunTofa/ Facebook @Ulin Nia'am Yusron
Mustofa Nahrawardaya dan Ulin Yusron 

Satu hari sebelum memberikan permintaan maaf, Ulin juga menghapus kicauan yang mengunggah data diri orang yang ia anggap ada dalam video tersebut, Sabtu (11/5/2019).

"Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap! Akhirnya. Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru.

Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya.

Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," tulis Ulin yang meminta maaf pada Minggu (12/5/2019).

• Adian Napitupulu: Yang Sulit Bukan Kumpulkan Bukti, tapi Keberanian Polisi Ungkap Dalang Aksi 22 Mei

Sementara itu Mustofa juga sempat memberikan klarifikasi soal pengeroyokan polisi tersebut.

Mustofa mengatakan bahwa orang yang berada di video pengeroyokan bukanlah seorang remaja berdasarkan keterangan polisi.

"Kata polisi, korbannya masih hidup, berarti bukan ini fotonya,'" tulis Mustofa, Minggu (26/5/2019).

3. Mustofa Ditahan, Ulin Tidak

Atas kicauannya, Mustofa dianggap telah menyebarkan hoaks di media sosial.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia ditahan kurang dari satu minggu sejak kicauannya dituliskan.

Sementara itu, Ulin juga sempat mendapatkan banyak kecaman karena menyebarkan data melalui kicaunnya.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved