Aksi 22 Mei

Pembunuh Bayaran Saat Aksi 22 Mei Incar 4 Tokoh, Polisi Bongkar Bukti: Rakitan Efeknya Luar Biasa

Polisi mengungkap pembunuh bayaran saat aksi 22 Mei, Pembunuh ini mengincar nyawa empat tokoh nasional ditangkap pihak kepolisian.

Editor: andika arnoldy
KOMPAS TV
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, pada Senin (27/5/2019). 

"14 Maret 2019 tersangka HK menerima uang Rp150 juta dan TJ mendapat bagian Rp25 juta dari seseorang,"

"Dimana TJ diminta untuk membunuh tokoh nasional," tambahnya.

TNI dan pihak kepolisian sudah mengetahui siapa tokoh nasional yang menjadi sasaran sekelompok pembunuh bayaran itu.

"Saya tidak sebutkan di depan publik, TNI dan Polri sudah paham," ujar M Iqbal.

Baca: Perbedaan Nasib Mustofa Nahrawardaya & Ulin Yusron,Sama-sama Pernah Berkicau Berikan Informasi Salah

Baca: VIDEO: LIVE Streaming Link untuk Nonton di HP Arema FC Menjamu Persela Lamongan Liga 1 2019 Malam

Pada 12 April 2019, HK kembali diperintahkan untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

Dibulannya sama AZ diminta untuk membunuh seorang pemimpin lembaga survei.

M Iqbal menerangkan para eksekutor itu sudah beberapa kali mengintai atau menyurvei rumah keempat tokoh nasional tersebut.

"12 April HK mendapatkan perintah untuk membunuh dua tokoh nasional lainya, jadi empat target," kata M Iqbal.

"Bulan April 2019 terdapat juga perintah lain melalui AZ untuk membunuh pimpinan lembaga swasta, lembaga survei,"

"Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh nasional," tambahnya.

Baca: Pedagang Timun Suri Curi Celana Dalam Perempuan, Barang Itu Digunakan untuk Apa?

Baca: Dari Ambulans, Ini Video Detik-detik Massa Diduga Perusuh Aksi 22 Mei Turun dari Gondangdia

M Iqbal beserta anggota TNI yang hadir dalam jumpa pers itu kemudian menujukan sejumlah bukti senpi ilegal milik para tersangka.

"Saya tunjukan bara buktinya," kata M Iqbal.

"Ini adalah rakitan dari tersangka AD," tambahnya.

Terlihat sebuah senpi laras pendek berwarna hitam lengkap dengan pelurunya.

"Ini adalah senpi organik dari tersangka yang perempuan ini," ujar M Iqbal.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved