Pilpres 2019
Menghitung Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK dan Jadi Presiden, Pengamat Nilai Sulit!
Prabowo-Sandi gugat ke MK atau Mahkamah Konstitusi hasil Pilpres 2019, ia menilai adanya kecurangan yang membuat suaranya kalah dari Jokowi-Maruf.
TRIBUNJAMBI.COM - Prabowo-Sandi gugat ke MK atau Mahkamah Konstitusi hasil Pilpres 2019, setelah menilai adanya kecurangan yang membuat suaranya kalah dari Jokowi-Maruf.
Dalam gugatan ke MK, banyak yang menakar peluang kubu Prabowo jadi pemenang lalu mengantarkannya menjadi Presiden.
Menurut analisa sejumlah pengamat, menang ke MK dan menjadi Presiden harus disiapkan dengan matang terkait materi gugatan dengan bukti yang kuat.
Baca: PASUKAN Elite Inggris Ternyata Gentar Kepada Kopassus, Faktanya di Kalimantan Pernah Ditawan
Baca: Cara Mendapatkan Malam Kemuliaan Lailatul Qodar, Amalan yang Dianjurkan Dilakukan Umat Muslim
Baca: BERI Layanan Spesial kepada Si Bos, Ibu Muda Tak Sadar Anaknya Terpanggang 4 Jam di dalam Mobil
Bagaimana kans Prabowo-Sandiaga membalikkan kekalahan menjadi kemenangan di sidang Mahkamah Konstitusi?
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah atau sulit.

Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.
Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.
"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.
Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.
"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.