Pemilu 2019

Cuitan di Twitter, Bawa Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tahanan

Penahanan tersebut seiring dengan status hukum Mustofa sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @akuntofa
Cuitan di Twitter, Bawa Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya Jadi Tahanan 

Rickynaldo mengatakan bahwa twit Mustofa tidak sesuai fakta.

"Cuitannya diputarbalikkan," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.
Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Baca: Daftar 8 Film Marvel yang Baru 2020-2022, Ada Young Avengers! Masih Ingat Anak Muda Ini?

Baca: Cara Menentukan Arah Kiblat Saat Rashdul Qiblah, Matahari Tepat di Atas Kakbah Hari Ini & Besok

2. Menurut pengacara, Mustofa berstatus tersangka dan ditahan

Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya berstatus tersangka dan kini ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (27/5) dini hari.

"Tadi pagi sekira jam 02.30 WIB, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri," tutur Djudju, Senin.

Menurut Djudju, kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penangkapan Mustofa di pada Minggu.

3. Akunnya disebut diretas

Saat mengunggah twit yang berujung penangkapan tersebut, Djuju mengungkapkan bahwa akun Mustofa diduga diretas.

"Sebagai tersangka (sejak penangkapan), diperiksa dan langsung ditahan hanya proses kurang 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik dengan ahli IT tentang postingan medsos tersebut sesuai UU ITE Nomor 19/2016, karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Dengan dugaan peretasan tersebut, ia pun mempertanyakan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.

Baca: Xiaomi Perkenalkan Redmi K20 dan K20 Pro, Berikut Spesifikasi dan Harganya, Jeroan yang Beda Jauh

4. Mengaku tak kenal dengan pelapornya

Kasus yang menimpa Mustofa disebutkan berdasarkan laporan seseorang bernomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal Sabtu, 25 Mei 2019. Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak mengenal dengan orang yang melaporkan perkara tersebut.

"Iya tidak kita (kenal)," tutur Djuju saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved