BEGINI Kondisi Negara Pasca MK Putuskan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Prediksi akan Terjadi Ini
TRIBUNJAMBI. COM - Kabar terbaru, Mahfud MD memberi analisa dan prediksi kondisi Negara pasca Mahkamah
Lihat videonya di menit ke 5.12:
Diketahui, kubu 02 memutuskan menggugat sengketa pilpres ke MK, Jumat (24/5/2019).
Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Baca: Aksi 22 Mei, Moeldoko Ungkap Ada Keterlibatan Mantan TNI, Prajurit Disersi, Preman Hingga Teroris
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
"Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," kata Bambang.
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan."
Ia menyebutkan, ada 8 lawyers yang mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan di MK.
"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini," ujar Bambang.
Baca: Dua Kriteria Calon Menteri Kabinet Jokowi, Tidak Harus Tokoh Politik? Ketua HIPMI Masuk Kategori?
"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."
"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti," sambungnya.
Bambang berharap, gugatan ini bisa menghidupkan kembali harapan dan optimisme.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme," ungkap Bambang.
Baca: Bukan Virus Monkeypox, Dinkes Tanjab Timur Ungkap Penyebab Gatal-gatal yang Serang 100 Warga Jambi
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini," imbuhnya.
Pihak Prabowo-Sandi juga mengaku percaya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan demokrasi.