Pilpres 2019

TKN Sindir Ketua Tim Hukum BPN, tak Sibuk Beropini, Malah Ingatkan Fokus Siapkan Bukti Gugatan ke MK

TKN Sindir Ketua Tim Hukum BPN, tak Sibuk Beropini, Malah Ingatkan Fokus Siapkan Bukti Gugatan ke MK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TKN Sindir Ketua Tim Hukum BPN, tak Sibuk Beropini, Malah Ingatkan Fokus Siapkan Bukti Gugatan ke MK

TRIBUNJAMBI.COM - Kalahnya suara kubu 02, Calon presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, buat tim kuasa hukum Badan Pemenangan Pemilu (BPN) ajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK).

Usai mengajukan gugatan ke MK, ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto banyak menyerang kubu 02 dengan komentar-komentar pedasnya.

Menanggapi itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, meminta Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto tak sibuk beropini soal Mahkamah Konstitusi ( MK).

Ia meminta Bambang fokus menyiapkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk menggugat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan selisih 16,9 juta suara.

"BW (Bambang Widjojanto) jangan sibuk bermain opini, fokus saja ke penyiapan bukti-bukti persidangan. Selama ini kubu 02 miskin dengan bukti dan hanya mengandalkan drama kalah karena dicurangi," kata Ace melalui keterangan tertulis, Minggu (26/5/2019).

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang merdeka dan sudah teruji kemandiriannya dalam proses pengambilan putusan," lanjut dia.

Karena itu, ia meyakini MK tak akan bisa diintervensi oleh pihak mana pun dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Ace juga optimistis MK tak akan terpengaruh bila nantinya kubu Prabowo-Sandi mengerahkan massa untuk mendesak mereka dalam membuat putusan.

Baca: Putri Bungsu Ustaz Arifin Ilham Menangis 2 Hari 2 Malam, Ketika Dipakaikan Benda Ini Langsung Tenang

Baca: Group Astra Jambi, Berbagi Kecerian di Bulan Ramadhan dengan Buka Pasar Murah Ramadhan Astra

Baca: 40 Menit Padamkan Kebakaran Lahan di Bungo, Satu Unit Damkar Habiskan 5 Ribu Liter Air

Baca: Selama 5 jam, Ular Piton 6 Meter yang Gegerkan Dusun Rantau Pandan, Akhirnya Berhasil Dievakuasi

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews/Jeprima)

Ia mengatakan, proses persidangan di MK sangat terbuka sehingga semua pihak bisa ikut memantau.

Ia mengatakan, publik bisa melihat dengan gamblang argumen yang dibangun dalam sidang.

Karena itu, Ace mengatakan, jika ada pihak yang merekayasa saksi saat sidang maka akan langsung terlihat.

"Jadi pernyataan BW menunjukan sikap yang skeptis dan tidak percaya kepada MK. Itu preseden yang sangat buruk. Belum apa-apa sudah menuduh yang tidak-tidak. Itu sama artinya kalau dia kalah dalam gugatannya ke MK, dia akan mengatakan bahwa MK itu korup," papar Ace.

"Padahal bisa jadi pasangan dalam hal bukti-buktinya tidak memenuhi syarat atau tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan MK," lanjut politisi Golkar itu.

Baca: Perbaikan Jalan di Sungai Gelam, Pemkab Muarojambi Anggarkan Rp29 Miliar

Baca: Nuzulul Quran di UIN STS Jambi, Ketua LAM Kota Jambi, Sampaikan Keutamaan dan Hikmah Alquran

Baca: Berubah Status, STIE Muhammadiyah Jambi Akan Menjadi Universitas Muhammadiyah Jambi

Baca: Pemprov Jambi akan Ajukan Usulan Formasi CPNS dan P3K Ke Menpan, Paling Lambat Diusulkan Juni 2019

Baca: Ungkap Rasa Prihatin Kepada Veronica Tan, Dahlan Iskan: Saya Bisa Bayangkan Perasaan Vero

Sebelumnya, BW berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.

BW menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved