Siapa Sebenarnya Politisi Mustofa Nahrawardaya, Akhirnya DItangkap Polisi Diduga Terkait Aksi 22 Mei
Nama Mustofa Nahrawardaya tak asing lagi di ranah media sosial, khususnya Twitter dengan nama Akun_Tofa
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Baca: Nongkrong Asik, Buka Bersama Milenial Tanjab Barat di NiaOtoNia Kuala Tungkal, Dihibur Musik Akustik
Baca: SEDANG TANDING! Begini Cara Live Streaming Final Sudirman Cup 2019 antara China vs Jepang 12.00 WIB
Baca: Cara Live Streaming Final Piala Sudirman 2019 Mulai 12.00 WIB China vs Jepang Link Nonton di HP
Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada aksi 22 Mei 2019.
"Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.
Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Terkait Aksi 22 Mei, Polisi Tangkap Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya
Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini pernah dimuat di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2019/05/26/10362901/koordinator-relawan-it-bpn-mustofa-nahrawardaya-ditangkap-polisi
