Gugatan Prabowo Sandi ke MK

Yusril Jadi Benteng Hadapi Pengacara Prabowo-Sandi Dalam Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pasangan Prabowo-Sandi gugat sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dengan menyiapkan sejumlah kuasa hukum.

Editor:
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Rakornas PBB di Ancol, Jakarta, Minggu (27/1/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan Prabowo-Sandi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dengan menyiapkan sejumlah kuasa hukum.

Dalam gugatan Prabowo-Sandi ke MK, sejumlah kuasa hukum siap memenangkan pasangan Prabowo-Sandi dalam gugatan ke MK.

Yusril Ihza Mahendra dari kuasa hukum Jokowi-Maruf siap hadapi pengacara Prabowo-Sandi.

Berikut ini, daftar nama pengacara Prabowo-Sandi dan daftar nama pengacara Jokowi-Maruf yang akan bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK).

 
WartaKotaLive melansir Tribunnews, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).

Dengan membawa sengketa Pilpres 2019 ke MK, pihak BPN Prabowo-Sandi pun sudah menyiapkan tim kuasa hukum.

Begitu juga dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin yang sudah menyiapkan sejumlah orang untuk menghadapi gugatan tersebut.

Sebelumnya, pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan Kamis (23/5/2019), tetapi hal tersebut batal dilakukan.

"Besok kita daftar sengketa pemilu ke MK," kata Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

"Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Kuasa hukum Prabowo-Sandi

Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

1. Rikrik Rizkiyana

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved