Ramadan di Tengah Fenomena Hoax
BARANG siapa yang tidak mampu menahan diri dari ucapan dusta dan perbuatan dusta, maka sedikitpun Allah Swt tidak sudi menerima puasanya
Oleh : Dr Bahrul Ulum MA
Dosen UIN STS Jambi/PWNU Prov. Jambi/Pengurus MUI
Prov. Jambi
“BARANG siapa yang tidak mampu menahan diri dari ucapan dusta dan perbuatan dusta, maka sedikitpun Allah Swt tidak sudi menerima puasanya meskipun Ia menahan diri dari makan dan minum” (HR al-Bukhari).
Akhir-akhir ini fenomena hoax (berita atau kabar bohong) bermunculan di media sosial, dan media lainnya. Pada bulan April 2109 saja sebagaimana dilansir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah teridentifikasi 486 berita hoax. Bahkan beberapa berita hoax mengiringi aksi demo 22 Mei.
Ironisnya, berita hoax tidak hanya disebarkan oleh orang-orang yang minim pengetahuan atau orang-orang yang memang memiliki kepentingan tertentu, tetapi juga disebarkan oleh orang-orang yang memiliki otoritas keilmuan, keagamaan bahkan tokoh-tokoh yang berpengaruh di masyarakat.
Alih-alih mereka meredam berita-berita hoax tersebut, mereka justru ikut aktif menyebarkannya tanpa crosscheck terlebh dahulu.
Bulan ramadhan sejatinya menjadikan setiap orang yang berpuasa bisa menahan diri dari memproduksi dan menyebarkan berita bohong. Inilah yang disinggung oleh hadis di atas bahwa bagi orang-orang yang berpuasa, namun tidak mampu menahan diri dari ucapan dan perbuatan yang mengandung kebohongan, maka Allah Swt sedikitipun tidak sudi menerima puasanya.
Sindiran itu mengisyaratkan bahwa berpuasa bukan hanya melibatkan fisik, tapi juga hati dan perasaan.
Untuk mengidentifikasi sebuah berita hoax atau tidak, perlu mengenali sumber informasi hoax tersebut, apakah yang memberikan informasi punya otoritas atau tidak. Dalam Islam sudah jelas bahwa apabila mendapat kabar dari seseorang yang masih diragukan, supaya dilakukan pengecekan atau tabayyun.
Semoga kita mampu menahan diri dari berkata, berbuat atau menyebarkan informasi atau berita yang bernada dusta (hoax), karena disadari bahwa tindakan itu sama saja dengan menggugurkan pahala puasa kita.(*)