Gugatan Prabowo Sandi ke MK
3 Kali Kalahkan Kejagung, Yusril Bertaruh Bela Jokowi-Maruf Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Yusril Ihza Mahendra menjadi benteng pertahanan Jokowi-Maruf dalam hadapi gugatan Prabowo-Sandi ke MK.
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Maruf Amin menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril Ihza Mahendra menjadi benteng pertahanan Jokowi-Maruf dalam hadapi gugatan Prabowo-Sandi ke MK.
Jika dilihat sudah 3 kali kalahkan Kejagung, sosok Yusril Ihza Mahendra menjadi tumpuan tim Jokowi-Maruf dlaam hadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Tim hukum yang diketuai oleh Yusril tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK."
"Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Anggota tim hukum tersebut juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.
"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.
Reputasi Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra bukanlah orang baru di kancah hukum dan perpolitikan Indonesia.
Banyak kasus hukum yang dimenangkan oleh Yusril di pengadilan.
Salah satu yang cukup fenomenal adalah saat Yusril mengalahkan Kejaksaan Agung dalam sengketa hukum.
Jika diibaratkan pertandingan sepak bola, maka Kejaksaan Agung jelas menjadi bulan-bulanan Yusril Ihza Mahendra.
Pada tahun 2011 lalu, Yusril pernah menjadi tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
Dari tiga sengketa antara Yusril dan Kejaksaan di pengadilan, seluruhnya dimenangkan Yusril.
Setelah menang dalam gugatan mengenai keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan dasar hukum pelarangannya ke luar negeri, Yusril menang lagi dalam gugatan uji materi tentang pemanggilan saksi meringankan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya, Senin (8/8/2011), berpendapat, penyidik Kejaksaan Agung tak berwenang menolak memanggil saksi meringankan yang diminta tersangka, dan tak dapat secara apriori menilai keterangan saksi yang diminta tersangka tidak relevan.
Saksi meringankan yang diminta Yusril saat penyidikan adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie.
Ahok 'puji' kelihaian Yusril
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Yusril Ihza Mahendra, adalah sosok yang lihai dalam menghadapi kasus-kasus hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahok tatkala Yusril menjadi kuasa hukum tersangka Harry Lo dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Saat itu Ahok menilai bisa saja gugatan tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Harry Lo, kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimenangkan oleh PTUN karena Yusril yang menjadi kuasa hukumnya.
"Makanya dia kan pintar, ahli hukum nih. Dulu saja dia mau ditangkap Kejagung, lolos kan, ini orang emang lihai," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Selain hal di atas, masih banyak kasus hukum yang dimenangkan Yusril.
Lantas, bagaimana pendapat Yusril mengenai sengketa Pilpres 2019.
Yusril Sebut Kecurangan pada Pemilu 2019 Sulit Dibuktikan
Menurut Yusril perkara hasil Pemilu mudah dipahami, namun sulit untuk membuktikan adanya kecurangan.
Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Anda buktikan kalau anda punya 1500, kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya berat sekali," kata Yusril saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Yusril mengatakan, beban pembuktian kecurangan hasil pemilu itu ada pada pemohon yaitu BPN Prabowo-Sandiaga.
Ia memberikan contoh jika ada 11 persen kecurangan, maka pihak pemohon harus membuktikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"11 persen itu silakan dibuktikan. Kami mau dengar 17 juta kecurangan, silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.
Yusril mengatakan, peluang terbuktinya adanya kecurangan dalam pemilu 2019 bergantung kepada para kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ya saya kepingin dengar dan lihat juga seperti apa mereka membuktikannya jadi saya nggak bisa apriori ya," tuturnya.
Selanjutnya, Yusril mengatakan, keputusan BPN Prabowo-Sandiaga untuk membawa perkara tersebut kepada MK merupakan upaya konstitusional yang perlu dihargai.
"Saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya, tapi kita harus menghargai. Itu upaya konstitusi yang harus ditempuh," pungkasnya.
Tim hukum TKN yang diketuai Yusril
Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:
1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra
2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan
4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
Baca juga: Yusril Sebut Kecurangan pada Pemilu 2019 Sulit Dibuktikan
5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha
6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Dulu Bela Prabowo Kini Bela Jokowi, Yusril Pernah 3 Kali Kalahkan Kejagung & Dipuji Lihai oleh Ahok, http://solo.tribunnews.com/2019/05/24/dulu-bela-prabowo-kini-bela-jokowi-yusril-pernah-3-kali-kalahkan-kejagung-dipuji-lihai-oleh-ahok?page=all.