Gugatan Prabowo Sandi ke MK
3 Kali Kalahkan Kejagung, Yusril Bertaruh Bela Jokowi-Maruf Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Yusril Ihza Mahendra menjadi benteng pertahanan Jokowi-Maruf dalam hadapi gugatan Prabowo-Sandi ke MK.
Setelah menang dalam gugatan mengenai keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan dasar hukum pelarangannya ke luar negeri, Yusril menang lagi dalam gugatan uji materi tentang pemanggilan saksi meringankan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya, Senin (8/8/2011), berpendapat, penyidik Kejaksaan Agung tak berwenang menolak memanggil saksi meringankan yang diminta tersangka, dan tak dapat secara apriori menilai keterangan saksi yang diminta tersangka tidak relevan.
Saksi meringankan yang diminta Yusril saat penyidikan adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie.
Ahok 'puji' kelihaian Yusril
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Yusril Ihza Mahendra, adalah sosok yang lihai dalam menghadapi kasus-kasus hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahok tatkala Yusril menjadi kuasa hukum tersangka Harry Lo dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Saat itu Ahok menilai bisa saja gugatan tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Harry Lo, kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimenangkan oleh PTUN karena Yusril yang menjadi kuasa hukumnya.
"Makanya dia kan pintar, ahli hukum nih. Dulu saja dia mau ditangkap Kejagung, lolos kan, ini orang emang lihai," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Selain hal di atas, masih banyak kasus hukum yang dimenangkan Yusril.
Lantas, bagaimana pendapat Yusril mengenai sengketa Pilpres 2019.
Yusril Sebut Kecurangan pada Pemilu 2019 Sulit Dibuktikan
Menurut Yusril perkara hasil Pemilu mudah dipahami, namun sulit untuk membuktikan adanya kecurangan.
Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Anda buktikan kalau anda punya 1500, kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya berat sekali," kata Yusril saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Yusril mengatakan, beban pembuktian kecurangan hasil pemilu itu ada pada pemohon yaitu BPN Prabowo-Sandiaga.