THR PNS Cair Hari Ini Jumat 24 Mei 2019, Simak Besarannya Berdasar Eselon dan Golongan
Kabar gembira bagi anda yang berprofesi sebagai PNS, pasalnya THR cair hari ini Jumat (24/5/2019) atau hari ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi anda yang berprofesi sebagai PNS, pasalnya THR cair hari ini Jumat (24/5/2019) atau hari ini.
Kabar gembira, akhirnya THR cair hari ini dan masuk ke rekening PNS.
Pemerintah mengalokasikan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 20 triliun.

Hingga saat ini, penyaluran THR sudah terealisasi sebagian.
"Pembayaran THR sudah terealisasi lebih dari Rp 10 triliun atau separuhnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Sri Mulyani mengatakan, kinerja belanja pemerintah membaik sejak kuartal I dan akan berlanjut ke kuartal II.
Salah satunya terlihat dari pembayaran THR yang lancar tanpa kendala. Ia berharap pelaksanaan hari raya tidak terganggu karena penyaluran THR akan terpenuhi 100 persen dalam waktu dekat.
Biasanya dengan berkumpul bersama sanak saudara di hari raya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani.
Belanja pemerintah yang positif di kuartal I 2019 menjadi salah satu faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, dari sisi akselerasi belanja pemerintah lainnya tetap terjaga.
Dengan demikian, momentum belanja negara bisa memberikan sumbangan positif bagi pertumbuhan ekonomi.
THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS
Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?
Apakah mereka mendapatkan THR mulai Jumat hari ini?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.
Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.
Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.
"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.
Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.
Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.
Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019.
Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan, maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar.
Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.
Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
Berikut daftar THR yang diterima tahun ini:
* Kepala LNS: Rp 26,23 juta
* Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
* Sekretaris: TRp 23,42 juta
* Anggota: Rp 23,42 juta
* Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
* Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
* Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
* Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.(*)
(Tribunnews.com/Bunga)
Baca: BKPSDMD Bungo Pastikan Tidak Ada ASN Bungo Ikut Aksi 22 Mei
Baca: Kepulan Api dan Asap Kagetkan Warga, Rumah Kosong di Gang Banjar, Telanaipura, Jambi Ludes Terbakar
Baca: Curi Motor RX King Buat Modal Balik Kampung, Rencana Mudik Gagal, Ihsan pun Lebaran di Kantor Polisi
Baca: Manchester United Bakal Cuci Gudang, Jual Pemain dan Akan Datangkan 5 Pemain Baru Buruan Solskjaer
Baca: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Pemdus Diminta Alokasikan Minimal Rp5 Juta untuk Literasi di Bungo
Baca: Pilih Bersama Maia Estianty, Ini Alasan Dul Jaelani Hengkang dari Rumah Ahmad Dhani & Mulan Jameela
Baca: Ahok Beri Kado ke Puput Nastiti, Lihat Cara Berpenampilannya yang Jadi Sorotan, Mirip Veronica Tan?
Baca: 2 Karung Berisi 75 Kg Ganja Kering Asal Aceh, Diamankan BNNP Jambi di Bungo, Bersama 3 Pelaku
Baca: Harga TBS Kelapa Sawit Naik Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Baca: Cek di Sini, Pemerintah Telah Tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019, Mau Kemana?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS Baru Cair Sebagian, Nilainya Rp 10 Triliun".
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cek Rekening Anda, THR PNS Senilai Total Rp 10 Triliun Cair Jumat Hari Ini, http://makassar.tribunnews.com/2019/05/23/cek-rekening-anda-thr-pns-senilai-total-rp-10-triliun-cair-jumat-hari-ini?page=all.