Pilpres 2019
Penampakan 9 Orang Penentu Nasib Prabowo-Sandi Usai Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Penampakan 9 Orang Penentu Nasib Prabowo-Sandi Usai Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada tanggal 4 Maret 2013, melalui pemilihan di Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat.

Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 April 2013
Arief Hidayat merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Bidang keahlian Arief meliputi hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan dan hukum perikanan.
Arief Hidayat resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 14 Januari 2015, setelah diambil sumpahnya pada pelantikan yang dilakukan di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi RI
Arief diketahui sudah 2 kali melanggar kode etik hakim MK dan diminta untuk mundur oleh beberapa pihak termasuk pegaiwai MK sendiri.
5. I Dewa Gede Palaguna
Dikutip dari Wikipedia, I Dewa Gede Palguna adalah Hakim Konstitusi MK sejak tahun 2015.
Ia dipilih sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah.
Sebelumnya ia adalah dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Hakim Konstitusi RI generasi pertama dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan menjabat selama lima tahun pada periode 2003-2008.

Pada 5 Januari 2015, ia dipilih oleh Presiden Joko Widodo dari dua nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK, yaitu: Dr I Dewa Gede Palguna dan Prof Dr Yuliandri.
Pengangkatan hakimnya berdasarkan Keppres No 1-P/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur presiden.
6. Dr Manahan M.P. Sitompul SH MHum
Manahan M.P Sitompul menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sejak 28 April 2015.
Pria asal Sumatera Utara tersebut terpilih sebagai hakim MK yang diusul Mahkamah Agung.