Berita Selebriti
Ingat Lidya Pratiwi? Artis yang Masuk Penjara Karena Bunuh Kekasih, Diperkirakan Setahun Lagi Bebas
Lidya Pratiwi sudah bertahun-tahun menjalani hukuman karena terlibat dalam pembunuhan kekasihnya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung.
Ingat Lidya Pratiwi? Artis yang Mendekam Penjara Karena Membunuh Kekasihnya, Diperkirakan Setahun Lagi Hirup Udara Bebas
TRIBUNJAMBI.COM - Lidya Pratiwi sudah bertahun-tahun menjalani hukuman karena terlibat dalam pembunuhan kekasihnya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung.
Lidya Pratiwi terlibat pembunuhan bersama ibu dan pamannya.
Kini Lidya masih harus mendekam di tahanan akibat perbuatannya.
Namun, bintang sinetron ini tak patah semangat.
Baca: Perdana, Syahrini dan Luna Maya Sepanggung, Lihat Siapa dari Keduanya yang Malu-malu saat Bertemu
Baca: Akhirnya Luna Maya Buka Suara Soal Syahrini, Setelah Dapat Kritik dari Netizen, Ini Katanya
Baca: Hanya Jalankan Perintah Sopir Ambulans Gerindra Bawa Batu saat Aksi 22 Mei, Terancam 5 Tahun Penjara
Kabarnya Lidya kini lebih banyak menghabiskan waktu beribadah
"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur salah seorang petugas yang ditemui secara khusus di Rutan Pondok Bambu, Jakarta beberapa waktu lalu.
Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006.
Pembunuhan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.

Bintang sinetron Untung Ada Jini ini juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya.
Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.
Tony memeras karena berutang kepada rentenir.
Baca: Hanya Jalankan Perintah Sopir Ambulans Gerindra Bawa Batu saat Aksi 22 Mei, Terancam 5 Tahun Penjara
Baca: Andre Rosiade Beri Saran Jokowi Agar Telepon Prabowo: Tidak Perlu Ada Pihak Ketiga, AHY Aja 2 Kali
Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.
Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.
Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.
Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.
Baca: BEGINI Jawaban Polri Ketika Ditanya Siapa Tokoh yang Membayar Perusuh dalam Aksi 22 Mei
Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Lidya sudah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan hari raya natal.
Lidya diperkirakan akan segera bebas sekitar setahun lagi setelah menjalani hukumannya.(Grid.Id)