Berita Kriminal Jambi
Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Ini Minta Keringanan, Ngaku Isteri Sedang Hamil
Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Ini Minta Keringanan, Ngaku Isteri Sedang Hamil
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Ini Minta Keringanan, Ngaku Isteri Sedang Hamil
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rikardo, terdakwa kasus narkotika dituntut penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/5/2019).
Terkait tuntutan yang dicakan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Rikardo memohon keringanan kepada hakim.
"Isteri saya sedang hamil yang mulia," ungkapnya, di hadapan Arfan Yani, Ketua majelis hakim yang memimpin sidang.
Baca: Polda Jambi Amankan 3 Warga Aceh, Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan Malaysia di Perbatasan
Baca: Dua Terdakwa Narkoba Adu Jotos, Hakim: Silahkan Saja Saya Pengawasnya
Baca: Kisah Pilu Anang Hermansyah Sebelum Nikahi Ashanty, Termasuk Duet dengan Syahrini dan Mantan Istri
"Kapan kamu ingat sama keluarga, kapan kamu ingat sama istri, pas baru di dalam kan," tanya Arfan, dengan suara meninggi.
Rikardo mengaku ingat istri dan orang tua. Namun, dia tiba-tiba mengatakan orangtuanya tidak setuju terhadap pernikahannya. Hal tersebut jadi salah satu penyebab dirinya terlibat di narkotika.
"Tidak ada hubungannya. Kau udah dewasa berhak menikah dengan siapa saja," bilang Arfan.
Baca: KOPASSUS Pakai Baju Tagalog Nyamar jadi Paspampres Presiden Filipina, Pemberontak Ancam Kudeta
Baca: Hadapi Lebaran Idul Fitri, Perum Bulog Divre Jambi Siapkan 34 Ton Daging Beku
Baca: Ustaz Arifin Ilham Meninggal Karena Kaker Nasofaring, Benarkah Ikan Asin Sebagai Pemicunya?
Sidang ditunda untuk pembacaan putusan pada 20 Juni 2019 mendatang.
Rikardo dijerat pidana pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Ini Minta Keringanan, Ngaku Isteri Sedang Hamil (Jaka HB/Tribun Jambi)