Pilpres 2019
BPN Sudah Miliki Pengacara Terbaik di Indonesia, Mahduf MD: Jangan Ribut Lagi kalau Sudah Diputuskan
BPN Sudah Miliki Pengacara Terbaik di Indonesia, Mahduf MD: Jangan Ribut Lagi kalau Sudah Diputuskan
BPN Sudah Miliki Pengacara Terbaik di Indonesia, Mahduf MD: Jangan Ribut Lagi kalau Sudah Diputuskan
TRIBUNJAMBI.COM - Demi menggugat sengketa Pemilihan Presiden 2019, Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pakai jasa para pengacara terbaik di Indonesia.
Mengetahui itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengakui bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempunyai sejumlah pengacara terbaik.
Mahfud MD menyebut kuasa hukum dari BPN Prabowo-Sandi memiliki banyak pengalaman di MK.
Di antaranya pengacara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, serta Irman Putra Sidik.
Baca: Jubir BPN Protes ke Jokowi soal Aksi 22 Mei, Andre Rosiade: Apa Susahnya Ucapkan Belasungkawa?
Baca: Miliki Pengacara-pengacara Hebat, Prabowo-Sandi Miliki Peluang Menang Gugatan MK, Ini Kata Mahfud MD
Baca: Ngaku Bakal Sangat Hormati Prabowo, Wiranto Minta Capres 02 Bisa Buat Pendukungnya Hindari Kekerasan
Baca: Kebiasaan yang Membuat 12 Zodiak Susah Move On, Aquarius Dengar Lagu Menye-menye
Baca: Hoaks Brimob dari China di Aksi 22 Mei, Polisi Tangkap Penyebar Isu Bohong, Dikirim ke 3-4 Grup WA
"Dan saya senang mendengar bahwa kuasa hukum dari paslon Pak Prabowo itu ada Denny Indrayana, ada Bambang Widjojanto, ada Irman Putra Sidik," papar Mahfud MD kepada Berita Satu, Jumat (24/5/2019).
"Ini adalah orang-orang yang kredibel, yang punya pengalaman panjang di MK," sambungnya.
Namun jika nantinya kalah, Mahfud MD juga menegaskan supaya jangan sampai ada keributan.
"Sehingga kalau misalnya menang ya memang karena objektif, kalau kalah juga harus menerima," ujar Mahfud MD.
"Karena mereka sudah punya pengacara-pengacara terbaik."
"Jangan ribut lagi kalau nanti sudah diputusi gitu ya," sambungnya.
Baca: Ancam Keluar dari Diskusi saat Live di Kompas TV, Narasumber Ini Marah Pertanyaannya Tak Dijawab
Baca: Pernah Divonis Penyakit Mematikan, Hotman Paris Bagikan Harta Warisan ke Anak-Anaknya
Baca: Manfaatkan Sekat Kanal, Marbot Masjid di Tanjab Timur Punya Penghasilan Puluhan Juta
Mahfud MD menambahkan, jika BPN Prabowo-Sandi disarankan untuk mendaftarkan dulu gugatannya ke MK.
Meski bukti yang dikumpulkan belum lengkap, Mahfud MD menjelaskan itu bisa disusulkan di kemudian hari.
"Jadi begini besok (hari ini) terakhir, pokoknya menyerahkan dulu beberapa perkara," jelas Mahfud MD.
"Daftar saja dulu."
"Kalau bukti-buktinya belum lengkap itu disusulkan," tandasnya.
Simak videonya di sini.