Pilpres 2009
Beredar Kabar Demo Lanjutan Setelah Salat Jumat Dipimpin Prabowo dan Sandi, Andre Bilang Hoaks
Dalam pesan berantai itu disebutkan, aksi unjuk rasa akan dipimpin calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno
Beredar Kabar Demo Lanjutan Setelah Salat Jumat Dipimpin Prabowo, andre Bilang Hoaks
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar beredar akan ada demo lanjutan hari ini sesudah Salat Jumat.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, membantah pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan adanya aksi unjuk rasa pada Jumat (24/5/2019).
Dalam pesan berantai itu disebutkan, aksi unjuk rasa akan dipimpin calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno dengan mengusung tema Kedaulatan Rakyat.
Baca Juga
Pasukan Elite Inggris Keteteran Lawan Kopassus, Mayatnya Dikubur di Hutan Kalimantan, Temannya Kabur
Begitu Dengar Kata Susi, Umi dan Tuti, Kopassus Langsung Siaga, Sandi Rahasia Remeh-temeh
Kisah Sniper Kopassus Legendaris, Berangkat Bawa 50 Peluru, 49 Orang Musuh Tewas
Begini Penampakan Wajah Anak Bopak Castello yang Disebut Wajah Bule, Lahir dari Istri Pertama
Gara-gara Buat Status Facebook Soal Kerusuhan Aksi 22 Mei, Penyiar Radio di Sumedang Dipenjara
Tabir Dalang Kerusuhan Mulai Terungkap, Eks Panglima TNI Ungkap 3 Tersangka Penyelundup Senjata
"Itu hoaks. Jadi, tidak benar bahwa besok setelah shalat Jumat Pak Prabowo akan memimpin demo bersama Bang Sandi," ujar Andre dalam acara Kata Netizen Kompas TV, Kamis (23/5/2019).
Menurut Andre, tim BPN berencana mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Insya Allah besok siang tim kami akan mengajukan gugatan ke MK," kata Andre.
Berikut isi pesan berantai di WhatsApp terkait aksi unjuk rasa yang rencananya dipimpin Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Insya Allah bsk jumat tgl 24/05/2019 akan berlanjut....peserta aksi akan bertambah, info lapangan:
1. Presiden Prabowo-Sandi insyaAllah bsk akan turun, bergerak dari masjid Al Azhar
2. Ust. Bernard insyaAllah akan tetap memimpin sbg KOMANDO
3. FPI didukung para Jawara akan turun kembali dgn menambah jumlah
4. Peserta dari luar daerah insyaAllah bertambah sedangkan yg sdh datang hari ini bermalam di hotel sekitar maupun di masjid2 atau di sekitar lokasi....
5. Bsk jumat 24/05/2019 seluruh Purn. Jend. turun dukung aksi...
6. Hari ini banyak TNI yg datang....namun msh sebatas melihat keadaan (sebagai penonton)
7. Bsk jumat 24/05/2019 aksi KEDAULATAN RAKYAT dimulai jam 14.00 wib...
Mohon doa seluruh pendukung aksi *SUPER DAMAI*... Supaya jangan sampai ada *PENYUSUP/PROVOKATOR* sehingga tdk kondusif. *VIRALKAN KE PENJURU
4 Pengacara
Pasangan Prabowo-Sandi sedang menyiapkan gugatan ke MK atau Mahkamah Konstitusi, terkait hasil Pilpres 2019.
Sebanyak empat orang pengacara ternama yang akan menjadi kuasa hukum calon presiden (capres)-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat bersidang dalam gugatan ke MK.
Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019.
Bagaimana sosok empat orang diantaranya pengacara senior yang akan menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi?
BPN Prabowo-Sandi berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Besok (hari ini pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dilansir Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkian.
Berikut, penjelasan mengenai sosok empat orang pengacara Prabowo-Sandi tersebut.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik Rizkiyana juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
2. Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.
Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution
Irman Putra Sidin mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
3. Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.
Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan.
Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984.
Tak hanya di Jakarta, Bambang Widjojanto juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.
4. Denny Indrayana
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).
Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sebelum jadi wakil menteri, pada September 2008 hingga 2011, Denny Indrayana menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
Lapor ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK menunggu pihak dari paslon capres-cawapres itu mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019.
"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB."
"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," kata Fajar, dalam sesi jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi kapan pasangan Prabowo-Sandiaga akan mengajukan permohonan.
Pihaknya hanya mengetahui dari pemberitaan di media massa, mengenai rencana kedatangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi , pada Kamis sore.
"Kami mendengar rencana itu dari media juga."
"Mereka akan datang sore ini. Tetapi, jam kami tidak tahu. Tetapi, apapun MK siap menerima mereka kapanpun," kata dia.
Dia meminta kepada pemohon untuk menyerahkan bukti-bukti terkait pada saat melakukan pendaftaran.
Termasuk, kata dia, bukti dugaan adanya tindak kecurangan selama penyelenggaraan Pilpres 2019.
"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon. Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa."
"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan. Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres 2019 dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir BPN: Hoaks, Aksi Demo Dipimpin Prabowo-Sandiaga Setelah Shalat Jumat"
JANGAN LEWATKAN! Indonesia vs Taiwan Hari Ini Jumat 24 Mei 2019 , Perempat Final Piala Sudirman 2019
Massa Aksi 22 Mei Bubar, Muncul Wanita Misterius Berpakaian Hitam Bawa Ransel, Begini Reaksi Polisi
Ditinggal Ibu Pergi, Balita 2 Tahun Tersengat Listrik Setelah Masukan Pucuk Kabel Charger ke Mulut
Penyebab Anak Bopak Castello Berwajah Bule Terungkap, Rumah Tangga Pelawak Indonesia Kisruh
Posisi Prabowo Bisa Unggul 55 Persen di MK Menurut Mahfud MD, Bila Hal Seperti Ini Terjadi
Tabir Dalang Kerusuhan Mulai Terungkap, Eks Panglima TNI Ungkap 3 Tersangka Penyelundup Senjata