Aldi Tak Diluluskan Karena Kritik Sekolah Lewat Facebook, Hasil Temuan KPAI Ada Kejanggalan

Gara-gara mengkritik kebijakan sekolah, Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tak lulus

Editor: bandot
dok aldi
Status Facebook Aldi yang membuat kepala sekolah marah, sehingga Aldi tidak diluluskan padahal dia peringkat dua di jurusanya(dok aldi) 

Aldi Tak Diluluskan Karena Kritik Sekolah Lewat Facebook, KPAI Sebut Ada Kejanggalan

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara mengkritik kebijakan sekolah, Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan tidak lulus saat pengumuman, Senin (13/52019) lalu.

Padahal, Aldi tercatat peringkat dua di jurusannya dengan total nilai 192.

"Saya tidak lulus, karena dianggap terlalu berani melawan kebijakan kepala sekolah. Saya dianggap tidak menurut. Itu alasan kepala sekolah tidak meluluskan saya," kata Aldi pada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/5/2019).

Aldi menuturkan, kemarahan kepala sekolah bermula saat Selasa (22/1/2019) lalu, rekannya dianggap melanggar aturan sekolah karena mengunakan jaket di lingkungan sekolah.

Padahal saat itu musim hujan dan cuaca Sembalun yang berada di bawah kaki Gunung Rinjani sangat dingin.

Aldi protes kebijakan kepala sekolah tersebut melalui wali kelas dan guru lainnya.

Baca: Jenazah Sandro Korban Peluru Nyasar Kerusuhan di Bawaslu Jakarta Tiba di Pamenang, Jambi

Baca: Masih Ingat Lidya Pratiwi? Si Cantik Sadis yang Bunuh Naek Gonggom Hutagalung Kini Berubah

Baca: Pos Polisi di Perumahan Elite Solo Terbakar, Jaraknya 2,7 Km dari Rumah Presiden Jokowi

Karena suhu sangat dingin, siswa tetap bertahan mengunakan jaket di lingkungan sekolah.

Seorang siswa bernama Holikul Amin, kawan sejurusan Aldi, kemudian dipukul dan dilempar bak sampah oleh kepala sekolah karena dianggap melanggar aturan menggunakan jaket di lingkungan sekolah.

"Padahal ketika itu kawan saya sudah lepas jaketnya di parkiran sekolah, malah dipukul dan dilempar bak sampah. Banyak kebijakan kepala sekolah yang tidak sesuai dan tidak adil, tetapi kawan-kawan saya tidak berani mengutarakan. Saya berani mengutarakannya demi kawan-kawan saya," kata Aldi.

Puncaknya adalah saat Aldi membuat status di Facebook.

Dia memprotes karena para siswa yang telat masuk sekolah dipulangkan.

Padahal saat itu musim hujan dan jalanan di Sembalun ada yang longsor sehingga banyak siswa yang terlambat.

Selain itu, mereka harus berjalan kaki melalui jalan yang becek dan licin.

Ditambah lagi kondisi jalan rusak karena saat itu ada proyek pelebaran jalan di Desa Sembalun.

Berikut status yang ditulis Aldi di akun Facebooknya. "Kami siswa SMAN 1 Sembalun tolong hargailah perjuangan kami, kami ingin sekolah untuk masa depan kami agar kami bisa membahagiakan kedua orangtua kami pendidikan diperuntukkan untuk siswa bukan untuk dipersulit, tolong lihatlah perjuangan kami..... Salam Demokrasi"

Dalam status yang diunggah pada 16 Januari 2019, Aldi menyertakan beberapa foto siswa yang berseragam sekolah berjalan kaki di jalan yang rusak dan becek.

Status Facebook itu menyebabkan Aldi dan sejumlah kawannya dipanggil ke ruang kepala sekolah, lalu kepala sekolah mempertanyakan status yang ditulisnya.

KPAI Temukan Kejanggalan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Rabu hingga Jumat (24/5/2019) berada di Lombok, NTB, terkait kasus Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang tidak diluluskan karena bersikap kritis.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang melakukan pengawasan kasus ini mengumpulkan informasi dari para guru dan rekan sekolah Aldi untuk mendapatkan informasi sebenarnya.

Retno Listyarti, Komisionel Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan sejumlah kejanggalan terkait ketidak lulusan Aldi Irpan, siswa kelas XII IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang tidak lulus karena kritis terhadap kebijakan kepala sekolahnya.(KOMPAS.com/FITRI R)
Retno Listyarti, Komisionel Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan sejumlah kejanggalan terkait ketidak lulusan Aldi Irpan, siswa kelas XII IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang tidak lulus karena kritis terhadap kebijakan kepala sekolahnya.(KOMPAS.com/FITRI R) (KOMPAS.com/FITRI R)

Kunjungan ke rumah Aldi serta bertemu keluarganya dilakukan oleh KPAI, guna memastikan bahwa informasi atau berita yang beredar terkait ketidaklulusan Aldi sesuai fakta.

"Saya memang langsung menuju Sembalun, Lombok Timur, begitu tiba di bandara, Rabu (22/5/2019) kemarin, mengorek semua informasi dari semua pihak, termasuk mengumpulkan data-data resmi yang memang dikeluarkan secara resmi oleh sekolah, seperti raport," kata Retno, Jumat (24/5/2019).

Dia mengatakan, keputusan ketidaklulusan Aldi harus dipertimbangan kembali karena berpotensi kuat melanggar hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kesalahan-kesalahan yang dilakukan Aldi menurut kepala sekolah, guru BP (Bimbingan Konseling), bukanlah jenis pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.

"Mengungkapkan pendapat dan mengkritisi kebijakan sekolah dijamin Konstitusi Republik Indonesia, partisipasi anak juga dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak, bahkan suara anak wajib didengar pihak sekolah," kata Retno.

Baca: Daftar Tokoh di Tim Hukum Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandiaga Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi

Baca: Kisah Mengharukan di Balik Aksi 22 Mei , Pemilik Warung Rela Bagikan Gorengan & Minuman Untuk Polisi

Baca: Fakta Mengejutkan Wanita Mengaku Teman Teroris, Disangka Bawa Bom di Sekitar Jl Thamrin Ternyata?

KPAI berikut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Kemendikbud RI, yang diwakili Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, Inspektorat NTB, serta pihak kepala sekokah SMAN 1 Sembalun dan jajarannya, menggelar rapat koordinasi, Kamis (23/5/2019).

Rapat itu berjalan hampir 3 jam dan cukup alot, karena Kepala Sekolah, Sadikin Ali, tetap bersikukuh bahwa keputusannya tidak meluluskan Aldi, merupakan keputusan final dan merupakan keputusan Dewan Guru.

"Ini keputusan Dewan Guru, bukan saya sendiri, dan kami telah menilai Aldi itu selama 3 bulan, tidak meluluskan dia bukan karena nilainya, tetapi karena sikap dan perilakunya yang suka mengkritik kebijakan sekolah," kata Sadikin Ali.

Retno justru mempertanyakan cara pandang kepala sekokah terhadap anak didiknya.

"Kalaupun masukan Aldi tidak diterima, itu hak sekolah tidak menjalankannya, tetapi berpendapat bukan sebuah kesalahan berat, itu hak Aldi yang dilindungi undang-undang," ujar Retno.

Ali Sadikin menimpali bahwa Aldi memang suka protes tetapi tidak konsisten.

Aldi, kata dia, telah melanggar pakta integritas yang ditandatangani sendiri, yang di dalamnya termuat 30 poin yang tidak boleh dilanggar.

Retno kembali mempertanyakan soal pakta integritas yang disebut kepala sekolah.

"Soal pakta integritas itu untuk pekerja, untuk profesi, bukan untuk anak-anak, pakta integritas di negeri ini adalah untuk mengatasi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), sebuah kekeliruan anak disuruh menandatangani pakta integritas, yang bisa ditandatangani anak itu, kesepakatan, perjanjian, bukan pakta integritas, itu saja sudah batal demi hukum," ulas Retno.

Follow Instagram Tribun Jambi

Pihak sekolah juga dinilai mencari-cari kesalahan Aldi dengan memfoto, mencatat, dan memvideokan semua yang dianggap kesalahan Aldi.

Kejanggalan lain yang diungkap Retno adalah soal nilai rapor Aldi.

Hampir di tiap semester dari kelas 10 hingga 12, Aldi selalu masuk 10 besar, meskipun tidak sebagai peringkat pertama.

Misalnya, Aldi rangking ke-8 dari 26 siswa pada semester pertama, kemudian nilai sikapnya sangat bagus.

Aldi aktif di Pramuka, OSIS, dengan catatan di rapor memuaskan.

Temuan KPAI Selain membeberkan sejumlah kejanggalan atas kebijakan tidak meluluskan Aldi, KPAI juga mencatat beberapa catatan dari tindakan fatal yang dilakukan sekolah.

Pertama, pihak sekolah mengakui tidak meluluskan Aldi karena 3 pelanggaran yang dilakukan yaitu:

Aldi kerap memakai jaket di kelas (saat musim hujan antara Januari-Maret 2019).
Kemudian, sering terlambat tiba di sekolah dan Aldi mengkritisi kebijakan sekolah melalui media sosial pada 16 Januari 2019, terkait pemulangan siswa terlambat oleh sekolah.

Kedua, pihak sekolah tidak bisa menunjukkan dokumen tertulis yang membuktikan bahwa sekolah sudah melakukan pembinaan kepada Aldi atas 3 kesalahan yang dituduhkan tersebut dengan melibatkan orangtua Aldi.

Selain itu, Aldi mengaku tidak pernah diminta membuat surat pernyataan apa pun selama ini, yang berarti tidak pernah dibina sebagaimana salah satu tugas dan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan.

Ketiga adalah dokumen rapor selama 6 semester menunjukan nilai akademik bagus, peringakat kelas 5-10.

Dokumen rapor juga menunjukkan nilai sikap Al selalu baik.

Ketidaklulusan Aldi hanya berdasarkan penilaian selama bulan Januari-Maret 2019 saja.

Dinas pendidikan tampung temuan KPAI

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H Rusman mengatakan, seluruh temuan dan pernyataan KPAI akan ditampung dan menjadi bahan pertimbagan dalam mencari solusi terkait kasus Aldi.

Hanya saja, Kadis Dikbud tetap berpihak pada keputusan kepala sekolah dan menilai keputusan kepala sekolah telah final.

Kepala LPMP NTB Minhajul Ngabidin mengatakan, mengapresiasi keputusan sekolah yang dinilai berani tidak meluluskan siswanya.

Namun, hal itu baginya timpang karena siswa yang tidak diluluskan justru masuk dalam daftar peserta Ujian Nasional.

"Kalau memang kesalahannya dinilai fatal, mestinya kan tidak masuk daftar peserta Ujian Nasional, Jauh-jauh hari harusnya ada tindakan tegas, tetapi ini justru setelah Ujian Nasional, kekeliruanya mungkin di sana, kami juga sebagai perpanjangan tangan Kemdikbud RI mestinya turun sejak kasus ini bergulir," kata Minhajul.

Aldi Pasang Badan

Aldi sebelumnya mengaku pasang badan dan langsung menyampaikan pendapatnya bahwa banyak kebijakan sekolah yang tidak berpihak pada siswa.

Kebijakan yang ia protes adalah peraturan sekolah yang meminta siswa pulang jika terlambat masuk sesuai jam yang ditetapkan yaitu pukul 07.00 Wita dan larangan menggunakan jaket di sekolah, padahal musim hujan dan cuaca dingin.

"Kepala sekolah meminta saya mengumpulkan seluruh siswa yang setuju dengan pendapat saya. Jika banyak siswa yang setuju dengan saya dan bersedia berkumpul, kepala sekolah akan mengubah kebijakannya," kata Aldi.

"Saya berhasil mengumpulkan 200 kawan-kawan saya, tetapi ketika semua berkumpul bukannya menepati janji, kepala sekolah justru memojokkan saya di hadapan seluruh siswa dan guru. Dia tidak menepati janjinya," kata Aldi kecewa.

Kejadian lain, pada saat try out Senin (6/5/2019) lalu, Aldi dimarahi oleh salah satu guru karena mengenakan baju putih abu lalu ia diminta pulang dan tidak bisa boleh mengikuti try out.

Aldi mengaku baju seragam yang seharusnya digunakan hari itu basah karena hujan. Ia kemudian menolak pulang lalu menanyakan seragam guru BP yang juga tidak sesuai aturan karena seharusnya guru menggunakan seragam hitam putih. Karena protes Aldi, pihak sekolah menggelar rapat untuk memecat Aldi dari sekolah.

Subscribe Youtube Tribun Jambi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Temukan Kejanggalan Sekolah Terkait Ketidaklulusan Aldi",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved