Pemilu 2019

257 Sengketa Pemilu 2019 Masuk ke MK, Sengketa Pilpres Ditargetkan Selesai 28 Juni, Pileg 9 Agustus

"Sampai tadi pagi MK sudah menerima 257 permohonan untuk perkara pileg. 248 sengketa hasil pileg yang diajukan DPR/DPRD, 9 diajukan oleh calon anggota

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas/Lucky Pransiska
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

MK sengaja baru meregistrasi perkara pilpres setelah libur hari raya Idul Fitri.

Baca: Luna Maya Kena Protes Karena Tolak Sebut Nama Syahrini, Mantan Reino Barack Ini Angkat Bicara!

Baca: Aldi Tak Diluluskan Karena Kritik Sekolah Lewat Facebook, Hasil Temuan KPAI Ada Kejanggalan

Sebab, hukum acara MK mewajibkan sidang harus sudah dimulai paling lama 7 hari setelah perkara diregistrasi.

Jika perkara pilpres diregistrasi pada 25 Mei, artinya sidang harus digelar pada libur Lebaran.

"Oleh karena itu akhirnya akan diregistrasi 11 Juni baru kemudian tanggal 14 Mei itu sidang pendahuluan," kata Fajar.

Sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.

Setelah itu, sidang pemeriksaan pembuktian akan dimulai pada 17 Mei. Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja.

Artinya, gugatan perkara pilpres harus selesai maksimal 28 Juni. Setelah itu, MK akan menangani gugatan pileg.

Gugatan sengketa pileg akan mulai diregistrasi pada 1 Juli.

"Sejak 1 Juli itu sesuai Undang-Undang maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Itu jatuhnya di tanggal 9 Agustus. Artinya 9 Agustus itu semua sudah tuntas," ujar Fajar.

Saat ini MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019.

Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.

Sumber; Kontan dan Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved